Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memberi sanksi pencabutan izin trayek apabila pihak angkutan truk tidak melakukan bongkar muat di terminal barang.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Ishak Rizal di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap truk yang masih melakukan bongkar muat barang di luar terminal barang, yakni di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Karena, kata dia, masa sosialisasi terhadap aturan truk barang wajib masuk dan melakukan aktivitas bongkar muat di dalam terminal barang telah berjalan sejak Oktober 2014.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sejak Oktober 2014. Maka sekarang sudah memasuki masa penertiban terhadap masih adanya truk barang yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar terminal barang," ucap Ishak.
Dikatakan, terhadap truk yang bandel dan melakukan aktivitas bongkar muat barang di luar terminal, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pembuatan surat tilang. Apabila ada pengemudi truk yang masih bandel juga, akan dicabut surat izin trayeknya.
"Jika izin trayeknya, dikeluarkan di Lhokseumawe, maka akan segera kita cabut. Namun apabila izin trayeknya berada di provinsi atau di luar daerah, kita akan menyurati instansi di tempat dikeluarkan surat izinnya, untuk mencabut surat izin trayek," ucap Ishak Rizal.
Terkait adanya penolakan dari buruh bongkar muat di sejumlah lokasi bongkar muat sebelumnya di luar terminal barang, Ishak mengaku, telah membicarakannya dengan pihak Organda maupun serikat pekerja, agar dapat ditemukan jalan keluarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Ishak Rizal di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap truk yang masih melakukan bongkar muat barang di luar terminal barang, yakni di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Karena, kata dia, masa sosialisasi terhadap aturan truk barang wajib masuk dan melakukan aktivitas bongkar muat di dalam terminal barang telah berjalan sejak Oktober 2014.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sejak Oktober 2014. Maka sekarang sudah memasuki masa penertiban terhadap masih adanya truk barang yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar terminal barang," ucap Ishak.
Dikatakan, terhadap truk yang bandel dan melakukan aktivitas bongkar muat barang di luar terminal, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pembuatan surat tilang. Apabila ada pengemudi truk yang masih bandel juga, akan dicabut surat izin trayeknya.
"Jika izin trayeknya, dikeluarkan di Lhokseumawe, maka akan segera kita cabut. Namun apabila izin trayeknya berada di provinsi atau di luar daerah, kita akan menyurati instansi di tempat dikeluarkan surat izinnya, untuk mencabut surat izin trayek," ucap Ishak Rizal.
Terkait adanya penolakan dari buruh bongkar muat di sejumlah lokasi bongkar muat sebelumnya di luar terminal barang, Ishak mengaku, telah membicarakannya dengan pihak Organda maupun serikat pekerja, agar dapat ditemukan jalan keluarnya.