"Ini bukan program politik, program ini sudah lama kita jalankan di Abdya," ungkap Bupati Jufri di sela-sela penyerahan 200 unit rumah layak kepada kaum dhuafa di Blangpidie, Sabtu.
Ia mengatakan, rumah adalah kebutuhan yang sangat mendasar untuk menjalani kehidupan yang teratur di dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan rumah layak huni kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ini kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang membutuhkan kebutuhan primer," katanya.
Bupati menegaskan, Dinas Sosial dalam mendaftarkan calon penerima mamfaat harus tepat sasaran dan tidak boleh melenceng dari kategori yang telah ditetapkan.
Daftar calon penerima harus dievaluasi kembali, bila dalam daftar tersebut ternyata ada masyarakat yang memiliki kebun sawit harus segera dicoret dan digantikan dengan yang lain, ujar Bupati.
"Bila ada masyarakat yang memiliki kebun sawit dan kekayaan lainnya harus dicoret digantikan dengan yang berhak," tegasnya.
Ia menjelaskan, 200 unit rumah ini dibangun pada tahun 2014 dengan menggunakan dana Otsus kabupaten.
Keterlambatan pembagian, sambungnya, karena selama ini ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak untuk mendapatkan rumah bantuan ini.
"Terlambat ini karena ada pihak tertentu yang memaksakan. Jadi, kita butuh waktu untuk melakukan verifikasi, karena kita tidak ingin ada pihak yang menggunakan hukum cangkul di Abdya ini," terangnya.
Kepada masyarakat, Bupati mengimbau bahwa program yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini adalah program yang terbaik untuk masyarakat.
Oleh karena itu, rumah bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah dapat dijaga dan diperlihara jangan sampai diperjual belikan tanpa sepengetahuan pemerintah termasuk menyewakan kepada pihak lain.
"Dalam waktu dekat ini Pemkab Abdya akan melakukan pembangunan musholla dan sarana pendidikan di lokasi perumahan ini untuk kesejahteraan masyarakat yang tinggal di rumah bantuan ini," demikian Bupati Jufri Hasanuddin.