Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Aceh saat ini berada diurutan delapan secara nasional darurat narkoba. Hal ini dibuktikan dengan 50 hingga 70 persen penghuni Lapas di daerah itu tersangkut persoalan narkoba, demikian data dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh,
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa mengatakan, masalah narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat.
Status kondisi darurat narkotika bukan hanya retorika dan isu belaka, tapi sudah terbukti sesuai fakta dan realita di lapangan, ujar Bupati.
Menurutnya, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia sudah mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mereka bukan hanya dari kalangan dewasa semata, namun yang lebih tragis lagi juga berasal dari kalangan remaja dan anak-anak. Ironisnya, bukan hanya dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah saja menjadi korban, tapi juga telah meracuni masyarakat berpendidikan tinggi.
“Permasalahan narkotika merupakan masalah global yang selalu menjadi perhatian di seluruh dunia, karena sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik bahkan cenderung mengalami peningkatan, secara kualitas maupun kuantitas,†kata Sama Indra.
Dikatakannya, permasalahan narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa khususnya para orang tua.
“Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam upaya penanganan kondisi darurat narkotika tersebut,†tegasnya.
Pertama, kata Bupati, penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika tidak ada jalan lain kecuali melalui upaya pemulihan atau rehabilitasi, tetapi hal tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika yang memadai. Karena itu, pihaknya berharap kepada semua pihak, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi menyediakan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika.
Kedua, penanganan terhadap penjahat narkotika hanya dapat dihentikan dengan pemberian hukuman yang setimpal termasuk hukuman mati. Pemberian hukuman mati kepada penjahat narkotika merupakan hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.Serta perampasan aset yang terkait dengan hasil tindak kejahatan narkotika.
“Hal ketiga adalah, faktor dan aktor utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah keluarga. Keluarga yang harmonis, penuh kedamaian, ketentraman, dan kasih sayang serta mampu menanamkan tata nilai bahwa narkotika membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara illegal,†pungkas Sama Indra.
Hadir dalam acara tersebut antara lain seluruh pejabat unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Selatan,utusan BNN Propinsi Aceh yang diwakili Kabag umum Drs. M. Yusuf.D, dan peserta yang terdiri dari Siswa/i SMA sederajat dan dari kalangan masyarakat serta para camat di daerah itu.
Rangkaian kegiatan HANI dengan mengusung tema “hidup sehat tanpa narkoba†meliputi Penandatangan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 ribu penyalah guna Narkoba, Penandatangan nota Kesepahaman bersama, Pembacaan Panca Anti Narkoba serta lomba foto selfi anti Narkoba dan pagelaran seni.
“Melalui peringatan HANI yang diselenggarakan setiap tahunnya, kiranya dapat menyadarkan kita akan bahaya narkoba,†kata kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan Nuzulian,S.Sos dalam laporannya.
Pada kesempatan itu Nuzulian yang baru dua bulan menjabat sebagai kepala BNNK Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama mendorong generasi muda harapan bangsa, untuk menanamkan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P2GN).
Acara peringatan HANI dikabupaten yang terkenal dengan penghasil pala itu, diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama serta penandatanganan Deklarasi anti narkoba oleh Forkopimda setempat.
Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH dalam pidatonya pada acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Selasa mengatakan, masalah narkoba di Indonesia telah memasuki fase darurat.
Status kondisi darurat narkotika bukan hanya retorika dan isu belaka, tapi sudah terbukti sesuai fakta dan realita di lapangan, ujar Bupati.
Menurutnya, jumlah penyalahguna narkotika di Indonesia sudah mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mereka bukan hanya dari kalangan dewasa semata, namun yang lebih tragis lagi juga berasal dari kalangan remaja dan anak-anak. Ironisnya, bukan hanya dari kalangan masyarakat berpendidikan rendah saja menjadi korban, tapi juga telah meracuni masyarakat berpendidikan tinggi.
“Permasalahan narkotika merupakan masalah global yang selalu menjadi perhatian di seluruh dunia, karena sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik bahkan cenderung mengalami peningkatan, secara kualitas maupun kuantitas,†kata Sama Indra.
Dikatakannya, permasalahan narkotika tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa khususnya para orang tua.
“Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam upaya penanganan kondisi darurat narkotika tersebut,†tegasnya.
Pertama, kata Bupati, penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika tidak ada jalan lain kecuali melalui upaya pemulihan atau rehabilitasi, tetapi hal tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika yang memadai. Karena itu, pihaknya berharap kepada semua pihak, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi menyediakan layanan rehabilitasi ketergantungan narkotika.
Kedua, penanganan terhadap penjahat narkotika hanya dapat dihentikan dengan pemberian hukuman yang setimpal termasuk hukuman mati. Pemberian hukuman mati kepada penjahat narkotika merupakan hukuman yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.Serta perampasan aset yang terkait dengan hasil tindak kejahatan narkotika.
“Hal ketiga adalah, faktor dan aktor utama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah keluarga. Keluarga yang harmonis, penuh kedamaian, ketentraman, dan kasih sayang serta mampu menanamkan tata nilai bahwa narkotika membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara illegal,†pungkas Sama Indra.
Hadir dalam acara tersebut antara lain seluruh pejabat unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Selatan,utusan BNN Propinsi Aceh yang diwakili Kabag umum Drs. M. Yusuf.D, dan peserta yang terdiri dari Siswa/i SMA sederajat dan dari kalangan masyarakat serta para camat di daerah itu.
Rangkaian kegiatan HANI dengan mengusung tema “hidup sehat tanpa narkoba†meliputi Penandatangan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 ribu penyalah guna Narkoba, Penandatangan nota Kesepahaman bersama, Pembacaan Panca Anti Narkoba serta lomba foto selfi anti Narkoba dan pagelaran seni.
“Melalui peringatan HANI yang diselenggarakan setiap tahunnya, kiranya dapat menyadarkan kita akan bahaya narkoba,†kata kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan Nuzulian,S.Sos dalam laporannya.
Pada kesempatan itu Nuzulian yang baru dua bulan menjabat sebagai kepala BNNK Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama mendorong generasi muda harapan bangsa, untuk menanamkan tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P2GN).
Acara peringatan HANI dikabupaten yang terkenal dengan penghasil pala itu, diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama serta penandatanganan Deklarasi anti narkoba oleh Forkopimda setempat.