Kualasimpang (ANTARA Aceh) - Akibat kangkangi Undang-Undang tentang ketenaga kerjaan dan pemberhentian sepihak serta perlakuan sewena-wena terhadap karyawan perusahaan perkebunan besar, PT PD Pati di panggil Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pekerbunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC. FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh, Senin ini.
Terkait tindakan menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. PC.FSPPP-SPSI undang paksa General Manager PT PD Pati melalui suratnya nomor 15/PC/FSPPP-SPSI/ATAM/VII/2016 tertanggal 17 Juli 2016 dan ditanda tangani Ketua dan Sekretaris PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan dan Adriadi.
Demikian tegas Tedi Irawan dan Adriadi Kepada aceh.antaranews.com Senin di Sungai Liput. Menurutnya hal tersebut sudah sangat keterlaluan, pihak perusahaan melakukan tindakan diluar ketentuan Undang-Undang.
"Kita harapkan General Manager PT PD Pati dapat memenuhi undangan kita pada Rabu tanggal 20 Juli besok di Kantor SPSI ini, tanggung jawab perusahaan yang sengaja dilanggar Perusahaan itu sudah banyak, diantaranya pembayaran pesangon atas nama Santoso, Safruddin serta seabrek masalah pelanggaran lainnya", katanya.
Dia menyebutkan Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), pengelola perkebunan Kelapa sawit dan karet terkesan licik dalam memainkan propaganda antar sesama pekerja harian lepas, melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pesangon.
"Untuk menyelesaikan permasalahan berdasarkan analisa permasalahan itu sangat berhubungan erat secara normatif bagi para pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu tugas pokok dari kami dalam menjaga hak hak dimaksud", jelasnya