Sabang (Antara Aceh) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Zainal Faizin, Jumat menyatakan, dua dari empat pasangan calon (paslon) wali kota/wakil walikota Sabang yang mendaftar untuk Pilkada serentak 2017, dinyatakan gugur.
"Hasil rapat pleno memutuskan, paslon yang diusung Partai Persatuan Pembagunan (PPP) versi Djan Faridz dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat calon," kata Zainal Faizin di Sabang, Jumat.
Selain itu, katanya, paslon dari jalur perseorangan (Anwar-Sumardi) juga dinyatakan gugur, pasalnya pasangan tersebut tidak memenuhi syarat calon.
"Pasangan bakal calon dari jalur independen yang mendampigi Anwar, Sumardi tidak lulus tes uji mampu membaca Alquran," ujar dia.
Hasil rapat pleno memutuskan calon wakil walikota tersebut harus diganti terhitung sejak tanggal 30 September - 4 Oktober, jika batas waktu tersebut tidak ada peganti maka calon ini juga dinyatakan gugur," katanya.
Adapun paslon wali kota/wakil walikota Sabang yang diusung PPP versi Djan Faridz bersama Partai Nasional Aceh (PNA) yakni, Izil Azhar-Islamuddin.
"Pasangan Izil Azhar-Islamuddin tidak memenuhi syarat dukungan karena PPP yang diakui Kemenkumham dan KPU pusat adalah versi Romahurmuziy," ujarnya.
Ketua KIP Kota Sabang juga menambahkan, hasil rapat pleno juga memutuskan dua pasangan wali kota/wakil walikota Sabang yang diyatakan lulus yakni, Zulkifli H Adam-Zuanda Ridwan (ZulWanda) dan Nazaruddin-Suradji Yunus (NaSu).
"Hasil verifikasi faktual kedua pasangan tersebut masih kekurangan syarat calon seperti SKCK dan KTP belum terleges. Pasangan ini diharuskan melengkapi berkas syarat calon sejak tanggal 30 September - 4 Oktober," sebutnya lagi.
Kemudian ia juga menambahkan, setelah semua syarat calon terpenuhi, KIP Sabang akan melakukan verifikasi faktual dan penetepan calon sesuai dengan agendanya akan dilakukan pada tanggal 24 Oktorber 2017.