Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) akan menertibkan perizinan bangunan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Penertiban untuk memastikan setiap bangunan memiliki perizinan, terutama bangunan yang dijadikan tempat usaha," tegas Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi di Banda Aceh, Jumat.
Yusnardi mengatakan ada beberapa jenis perizinan bangunan yang ditertibkan. Yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin garis sepadan bangunan (GSB), dan izin kanopi.
Selain perizinan bangunan, sebut dia, penertiban juga dilakukan terhadap perizinan usaha seperti HO, izin reklame, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Termasuk tunggakan pajak daerah.
Sebelum penertiban, sebut dia, dilakukan sosialisasi. Setelah itu dilakukan penertiban nonyustisi. Penertiban yustisi atau penindakan baru dilakukan setelah sosialisasi dan nonyustisi.
"Penertiban yustisi dimulai pertengahan Agustus mendatang. Sedangkan tahapan sosialisasi mulai dilakukan 20 Mei mendatang hingga sebulan ke depan," kata Yusnardi.
Mantan Camat Kutaraja dan Camat Meuraxa, Kota Banda Aceh itu menyebutkan, sosialisasi dilakukan dengan pengumuman melalui radio maupun media lainnya seperti baliho, spanduk dan sebagainya.
Sedangkan tahap penertiban nonyustisi, kata Yusnardi, pihaknya akan memberikan teguran kepada yang melanggar perizinan. Teguran diberikan tiga tahap.
Teguran pertama diberi tenggat waktu tujuh hari. Jika tetap tidak mengindahkan, ada teguran kedua dan ketiga, masing-masing tenggat waktunya tiga hari.
"Jika tetap juga tidak mengindahkan teguran, baru dilakukan penertiban yustisi. Tindakan yang diberikan kepada pelanggar izin sesuai aturan yang berlaku," kata Yusnardi.
Yusnardi menyebutkan, penertiban perizinan tersebut dilakukan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Banda Aceh.
"Dan yang terpenting dari penertiban ini adalah memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor perizinan. Sebab, setiap bangunan usaha harus mengantongi izin," tegas Yusnardi.