Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap FAQ (36), seorang pengedar dan mengamankan satu ons narkoba jenis sabu-sabu di Banda Aceh.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Eldi Azwar melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Jumat mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakkannya di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, Kamis (11/5) pukul 14.30 WIB.
Tersangka FAQ tercatat sebagai warga Gampong Bueung Bakjok, Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan tersangka FAQ berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh menurunkan tim mengelidikinya.
Setelah menyelidiki hampir seminggu lamanya, tim memastikan bahwa FAQ merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, hingga akhirnya ditangkap.
"Saat hendak ditangkap, tersangka FAQ sempat melawan. Namun, perlawanan tersangka berhasil digagalkan hingga tersangka FAQ berhasil ditangkap dan dibawa ke BNN Provinsi Aceh," kata dia.
Dari tangan tersangka, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus sabu-sabu yang beratnya lebih kurang satu ons atau 100 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti satu mobil Nissan Terano dengan nomor polisi BK 1128 GB, dua timbangan digital, satu telepon genggam, dua dompet, selembar KTP, satu ATM BRI, dan satu buku tabungan BRI.
"Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus," kata Amanto.