Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pengacara Kepala SMP (Kepsek) Negeri 4 Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Said Ramlana yang melaporkan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan lulus SMP ke Polda Aceh beberapa waktu lalu, akan mencari bukti baru menguatkan laporan kliennya.
"Kami akan mencari bukti baru menguatkan laporan klien kami Said Ramlana, yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan lulus SMP," kata pengacara Dana Rinaldy di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, Said Ramlana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan lulusan SMP ke Polda Aceh di Banda Aceh, Maret 2017. Dalam laporannya, Said Ramlana menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Surat keterangan tersebut menerangkan Khalidin, yang juga Wakil Bupati Nagan Raya terpilih 2017-2022, lulus di sekolah itu. Surat keterangan itu disertakan dalam dokumen status pendidikan sebagai syarat mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati Nagan Raya bersama Calon Bupati M Jamin Idham.
Dana Rinaldy menyatakan, penyidik Polda Aceh sudah menggelar perkara atau laporan kliennya. Dalam gelar perkara tersebut dinyatakan bahwa, surat yang tanda tangan diduga palsu tersebut identik atau mirip dengan aslinya, sehingga tidak ada bukti kuat melanjutkan pengusutan laporan tersebut.
"Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polri, tanda tangan di surat itu identik atau mirip dengan aslinya. Kalau identik, maka harus ada bukti lainnya yang menguatkan laporan Said Ramlana. Inilah nanti yang akan kami cari," ungkap Dana Rinaldy.
Selain itu, kata dia, hasil komunikasi dirinya dengan penyidik kepolisian, menyebutkan Said Ramlama dalam kondisi tidak sehat, sudah tua dan pikun, sehingga kemungkinan dia lupa pernah menandatangani surat tersebut.
"Tapi, faktanya klien kami Said Ramlana masih sehat, tidak pikun atau lupa. Buktinya yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai negeri sipil dan dipercaya sebagai kepala sekolah," kata dia.
Selain mencari bukti baru, Dana Rinaldi menyatakan pihaknya akan mengupayakan gelar perkara laporan Said Ramlana di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk memeriksa bukti surat keterangan yang tanda tangannya dilaporkan palsu ke laboratorium forensik Mabes Polri.
"Tujuan kami mengupayakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk sebagai pembanding, sehingga rasa keadilan yang dicari klien kami benar-benar terwujud," kata dia.
Sebelumnya, Said Ramlana saat melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu menyatakan, dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan lulus sekolah atas nama Khalidin.
Said Ramlana mengatakan, dirinya mengetahui surat keterangan itu dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya. Saat ditanya terkait surat itu, dirinya mengaku tidak tahu menahu.
"Setelah saya telusuri, yang memalsukan tanda tangan saya di surat itu adalah Bendahara SMP Negeri 4 Seunagan, yang juga staf saya. Surat tersebut dibuat atas permintaan abang Khalidin," ungkap Said Ramlana.