Meulaboh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Aceh Barat, Provini Aceh, menangkap dua dari empat kriminal pelaku utama pembobol toko kelontong di Kota Meulaboh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Kabupaten Aceh Timur, masing-masing berinisial MY (45) dan RY (43).
"Keduanya telah melakukan aksi kejahatan berupa pencurian di salah satu toko sehingga korban mengalami kerugian sampai Rp20 juta. Keterangan sementara pelakunya empat orang, dua sudah kita amankan dan dua lagi DPO," katanya.
Dalam gelar perkara di Mapolres Aceh Barat, dihadirkan dua tersangka, berikut barang bukti kejahatan mereka.
Kapolres AKBP Teguh menjelaskan, kedua tersangka adalah residivis dan mengakui kerap melakukan pencurian di beberapa kabupaten di Aceh.
Para pelaku datang ke Aceh Barat dengan menggunakan mobil sewaan, kemudian membawa barang curian dengan kendaraan tersebut hingga ditangkap di Peudada, Kabupaten Bireun pada Kamis (13/7).
"Sampai saat ini dua orang lagi masih DPO, informasi keterlibatan oknum yang sudah dipecat dari satuan itu masih kita telusuri. Mereka ini spesialis melakukan pembobolan dan pernah ditangkap dalam kasus yang sama," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp350 ribu, sisa dari hasil penjualan rokok curian dari salah satu toko di Meulaboh pada 20 Juni 2017.
Kapolres menyatakan, pelaku akan dijerat perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.