Sabang (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Republik Indonesia melantik dan mengambil sumpah jabatan Nazaruddin dan Drs Suradji Junus sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang masa jabatan 2017-2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Sabang dalam rapat paripurna istimewa DPRK setempat yang dihadiri unsur Forkompinda dan 1.000-an tamu undangan di Gedung Serba Guna Sabang Fair, Senin.
Nazaruddin dan Suradji Junus membacakan sumpah jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang masa jabatan 2017-2022 tepatnya pukul 10:53 WIB yang dipimpin Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengantikan Zulkifli H Adam dan Nazaruddin periode 2012-2017.
Usai pengambilan sumpah dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sabang, Gubernur Aceh berpesan, Walikota dan Wakil Walikota harus mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di kepaluan paling ujung barat Indonesia sebagaimana yang dijanjikan ketika kampaye.
"Apa yang sudah diijanjikan ketika kampaye harus diwujudkan demi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sabang," kata Gubernur Aceh.
Ia sependapat, untuk mewujudkan perubahan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, namun dibutuhkan kerja keras dalam segala lini.
"Saya berharap Sabang lebih maju ke depan dan atas nama Pemerintah Aceh berserta rakyat Aceh saya mengucapkan selamat kepala Walikota dan Wakil Walikota yang baru saja dilantik dan terimakasih kepada walikota sebelumnya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Walikota Sabang Nazaruddin berjanji akan melanjutkan program pro rakyat pada pemerintahan sebelumnya dan diupayakan untuk ditingkatkan sesuai dengan kemampuan daerah.
"Saya akan melanjutkan program pemerintah sebelumnya yang pro rakyat dan sesuai dengan visi misi yang pernah kami sampaikan ketika kampaye juga Insya Allah akan kami wujudkan," ujarnya.
Nazaruddin dan Suradji Junus dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Sabang oleh Gubernur Aceh sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.11-2906 dan Nomor : 132.11-2909 tertanggal 20 April 2017 dan berlaku dari hari pelantikan, (Senin 18/9) sampai lima tahun ke depan.