Bireuen, 24/12 (Antara) - Qanun yang diajukan eksekutif ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen agar tidak sekedar mengejar target, tetapi harus diikuti dengan penerapan dan penegakannya oleh satuan kerja pemerintah kabupaten di lapangan, sehingga manfaatnya jelas, kata anggota dewan setempat.     "Qanun daerah yang telah disahkan juga harus disosialisasikan secara meluas kepada masyarakat," ucap Munazir Nurdin yang membacakan pandangan Fraksi Partai Aceh terhadap 10 rancangan qanun pada rapat paripurna pengesahan qanun di Bireuen, Selasa.     Selama ini terkesan qanun daerah yang disahkan hanya sebagian diantaranya yang disosialisasikan kepada masyarakat, selebihnya malah tidak diketahui, sehingga adanya imej kejar target yang terlanjur melekat harus dihilangkan.     Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad menyampaikan kepada Bupati Bireuen H Ruslan M Daud untuk menindaklanjuti saran anggota dewan tentang sosialisasi dan penerapan qanun Kabupaten Bireuen yang telah disahkan. Terlebih terhadap qanun yang berhubungan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).     Menyikapi hal itu Bupati Bireuen H Ruslan M Daud mengarahkan kepada seluruh kepala SKPK untuk menjalankan qanun daerah tersebut sesuai dengan aturan agar qanun-qanun daerah yang diajukan eksekutif ke legislatif jelas penerapannya.     "Jangan sampai qanun demi qanun yang disahkan, setelah itu hanya menjadi pajangan atau disimpan di dalam lemari dokumen," ucap Ruslan.     Ia mengatakan tahun 2013, Pemkab Bireuen telah ajukan 17 raqan ke legislatif dan telah disahkan menjadi qanun. (Murdeli)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2013