Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung program pemerintah pusat bagi terlaksananya akses pembiayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, berarti kita telah menetapkan landasan yang menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini guna mencegah kemungkinan keragu-raguan dalam penggunaan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh," ungkap Bupati Aceh Tamiang Mursil di Kualasimpang, Rabu.
Hal tersebut dikatakan dia setelah penandatanganan nota kesepahaman penggunaan SIKP antara Pemkab Aceh Tamiang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Perbendaharaan Aceh di Banda Aceh, Selasa (1/10).
Ia melanjutkan sebelum penandatanganan nota kesepahaman itu, pemkab setempat telah menyelenggarakan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok koperasi dan UMKM di Aceh Tamiang pada 14 September 2019.
Ia mengatakan penggunaan SIKP diperlukan bagi penatausahaan dan pengelolaan pemberian kredit program yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan setempat.
"Penandatanganan yang kami lakukan merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menetapkan landasan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak," tegas Mursil.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Zaid Burhan Ibrahim mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tamiang yang langsung hadir dan menandatangani nota tersebut.
"Bagi kami hal itu menunjukkan komitmen Pemkab Aceh Tamiang dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi UMKM," ucapnya.
Ia menjelaskan penggunaan SIKP untuk mendukung program pembiayaan bagi usaha ultramikro dan bertujuan menyediakan fasilitas pembiayaan secara mudah serta cepat pada usaha ultramikro yang tidak "bankable" atau tidak layak mengajukan pinjaman ke bank.
"Setelah penandatanganan ini maka koordinasi antarkedua belah pihak mesti dijalin secara intens demi kesuksesan pelaksanaan program," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, berarti kita telah menetapkan landasan yang menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini guna mencegah kemungkinan keragu-raguan dalam penggunaan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) antara Pemkab Aceh Tamiang dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh," ungkap Bupati Aceh Tamiang Mursil di Kualasimpang, Rabu.
Hal tersebut dikatakan dia setelah penandatanganan nota kesepahaman penggunaan SIKP antara Pemkab Aceh Tamiang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Perbendaharaan Aceh di Banda Aceh, Selasa (1/10).
Ia melanjutkan sebelum penandatanganan nota kesepahaman itu, pemkab setempat telah menyelenggarakan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok koperasi dan UMKM di Aceh Tamiang pada 14 September 2019.
Ia mengatakan penggunaan SIKP diperlukan bagi penatausahaan dan pengelolaan pemberian kredit program yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan setempat.
"Penandatanganan yang kami lakukan merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam menetapkan landasan yang menjamin adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak," tegas Mursil.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Zaid Burhan Ibrahim mengapresiasi langkah Bupati Aceh Tamiang yang langsung hadir dan menandatangani nota tersebut.
"Bagi kami hal itu menunjukkan komitmen Pemkab Aceh Tamiang dalam memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi UMKM," ucapnya.
Ia menjelaskan penggunaan SIKP untuk mendukung program pembiayaan bagi usaha ultramikro dan bertujuan menyediakan fasilitas pembiayaan secara mudah serta cepat pada usaha ultramikro yang tidak "bankable" atau tidak layak mengajukan pinjaman ke bank.
"Setelah penandatanganan ini maka koordinasi antarkedua belah pihak mesti dijalin secara intens demi kesuksesan pelaksanaan program," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019