Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh mendeportasi dua warga negara Kamboja yang pernah menjadi narapidana keimigrasian dan sudah menjalani hukumannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, kedua warga negara Kamboja tersebut dideportasi pada Rabu ini.
"Keduanya yakni Penh Mot (29) dan Mot Phearin (27), dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten," kata Mirza Akbar.
Penh Mot dan Mot Phearin merupakan narapidana keimigrasian. Keduanya dihukum satu tahun enam bulan penjara karena masuk Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Keduanya melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Kelas IIB Langsa, Provinsi Aceh.
Setelah selesai menjalani hukuman, kata Mirza Akbar, keduanya diserahkan kepada Kantor imigrasi Langsa. Selanjutnya, keduanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian atau penahanan.
"Pendetensian dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011. Pendetensian dilakukan hingga menunggu proses pemulangan," ujar Mirza Akbar.
Kemudian, Kantor Imigrasi Langsa berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian warga negara tersebut. Setelah dokumen imigrasi keluar, keduanya langsung dipulangkan ke Kamboja.
"Selain dideportasi, kedua warga negara Kamboja tersebut ditangkal atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," kata Mirza Akbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, kedua warga negara Kamboja tersebut dideportasi pada Rabu ini.
"Keduanya yakni Penh Mot (29) dan Mot Phearin (27), dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten," kata Mirza Akbar.
Penh Mot dan Mot Phearin merupakan narapidana keimigrasian. Keduanya dihukum satu tahun enam bulan penjara karena masuk Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Keduanya melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Kelas IIB Langsa, Provinsi Aceh.
Setelah selesai menjalani hukuman, kata Mirza Akbar, keduanya diserahkan kepada Kantor imigrasi Langsa. Selanjutnya, keduanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian atau penahanan.
"Pendetensian dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011. Pendetensian dilakukan hingga menunggu proses pemulangan," ujar Mirza Akbar.
Kemudian, Kantor Imigrasi Langsa berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian warga negara tersebut. Setelah dokumen imigrasi keluar, keduanya langsung dipulangkan ke Kamboja.
"Selain dideportasi, kedua warga negara Kamboja tersebut ditangkal atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," kata Mirza Akbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019