Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan sejumlah keputusan memihak buruh di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Apresiasi kami kepala Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah karena menyahuti aspirasi buruh yang disuarakan sejak 2015 silam," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (FSPMI) Provinsi Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Kamis.

Habibi Inseun menyebutkan keputusan yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh yakni Kepgub 560/1418/2019 tentang pemberian tunjangan meugang menyambut bulan Ramadhan.

Kemudian, Keputusan Gubernur (Kepgub) 560/1417/2019 tentang libur resmi memperingati gempa dan tsunami Aceh serta Kepgub 560/1416/2019 tentang waktu kerja dan istirahat selama bulan Ramadhan dan hari meugang sebelum hari raya Idul Fitri Dan sebelum hari raya Idul Adha.

Habibi Inseun menyebutkan, keputusan gubernur tersebut implementasi dari Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Dan keputusan tersebut sejak empat tahun silam disuarakan kaum buruh Aceh.

"Keputusan tersebut merupakan teknis pelaksanaan dari qanun atau peraturan daerah yang mengatur ketenagakerjaan. Terbitnya keputusan tersebut tentu berdampak positif bagi tenaga kerja di Aceh," kata dia.

Habibi Inseun mengatakan, pihaknya berharap qanun dan keputusan gubernur tersebut dijalankan dengan maksimal. Seperti keputusan gubernur yang libur resmi memperingati gempa dan tsunami Aceh.

"Dalam pelaksanaannya, buruh Aceh wajib libur setiap 26 Desember memperingati gempa dan tsunami. Upah tidak dikurangi dan bagi sif pekerja wajib mendapat lembur jika masuk kerja pada tanggal tersebut," ujar Habibi Inseun.

Oleh karena itu, FSPMI minta Pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah di Provinsi Aceh melalui dinas terkait mengawasi pelaksanaan qanun ketenagakerjaan beserta turunannya tersebut.

"Pengawasan dibutuhkan agar pelaksanaan qanun dan keputusan gubernur berjalan efektif serta tidak ada permasalahan bagi tenaga kerja," pungkas Habibi Inseuen.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019