Banda Aceh, (21/4) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dijadwalkan akan menyidangkan pelanggaran kode etik seorang anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen, Selasa 22 April 2014.
"Selasa ini kami akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh Mukhlir di Banda Aceh, Senin.
Anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen yang disidangkan itu atas nama Deddy Satria. Yang bersangkutan dilaporkan tidak bekerja penuh waktu sebagai anggota pengawas Pemilu di kabupaten itu.
Mukhlir menyebutkan yang bersangkutan dilaporkan tetap aktif sebagai pengajar di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, sehingga tugasnya sebagai anggota Panwaslu terabaikan.
"Sebelum kasus pelanggaran ini disidangkan, kami terlebih dahulu mengklarifikasi laporan terhadap terlapor, anggota Panwaslu Bireuen. Setelah cukup bukti kuat, maka kasus ini langsung disidangkan," katanya.
Ia mengatakan, persidangan pelanggaran kode etik tersebut akan dipimpin langsung oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dua unsur pimpinan Bawaslu Aceh.
Selain itu, persidangan ini juga akan menghadirkan tokoh masyarakat dan akademisi, serta yang bersangkutan sebagai terperiksa. Sidang terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui "live streaming" ke DKPP di Jakarta.
"Sebelumnya, pelanggaran kode etik ini disidangkan di DKPP di Jakarta. Kini, Bawaslu provinsi diberi kewenangan menyidangkannya. Tujuannya untuk efisiensi semata," kata Mukhlir.
Mukhlir menyebutkan kendati Bawaslu Aceh yang menyidangkannya, namun segala keputusan akhir ada di DKPP.
Bawaslu Aceh hanya merekomendasikan hasil persidangan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Bireuen.
"Setelah sidang kode etik anggota Panwaslu Bireuen ini, Bawaslu Aceh akan mengagendakan sidang
dugaan pelanggaran kode etik Ketua KIP Aceh Timur. Jadwal pasti persidangannya masih dibahas," kata Mukhlir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
"Selasa ini kami akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen," kata Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Aceh Mukhlir di Banda Aceh, Senin.
Anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen yang disidangkan itu atas nama Deddy Satria. Yang bersangkutan dilaporkan tidak bekerja penuh waktu sebagai anggota pengawas Pemilu di kabupaten itu.
Mukhlir menyebutkan yang bersangkutan dilaporkan tetap aktif sebagai pengajar di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, sehingga tugasnya sebagai anggota Panwaslu terabaikan.
"Sebelum kasus pelanggaran ini disidangkan, kami terlebih dahulu mengklarifikasi laporan terhadap terlapor, anggota Panwaslu Bireuen. Setelah cukup bukti kuat, maka kasus ini langsung disidangkan," katanya.
Ia mengatakan, persidangan pelanggaran kode etik tersebut akan dipimpin langsung oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dua unsur pimpinan Bawaslu Aceh.
Selain itu, persidangan ini juga akan menghadirkan tokoh masyarakat dan akademisi, serta yang bersangkutan sebagai terperiksa. Sidang terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui "live streaming" ke DKPP di Jakarta.
"Sebelumnya, pelanggaran kode etik ini disidangkan di DKPP di Jakarta. Kini, Bawaslu provinsi diberi kewenangan menyidangkannya. Tujuannya untuk efisiensi semata," kata Mukhlir.
Mukhlir menyebutkan kendati Bawaslu Aceh yang menyidangkannya, namun segala keputusan akhir ada di DKPP.
Bawaslu Aceh hanya merekomendasikan hasil persidangan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Bireuen.
"Setelah sidang kode etik anggota Panwaslu Bireuen ini, Bawaslu Aceh akan mengagendakan sidang
dugaan pelanggaran kode etik Ketua KIP Aceh Timur. Jadwal pasti persidangannya masih dibahas," kata Mukhlir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014