Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan menegaskan penggunaan Bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, merupakan pemersatu antara masyarakat Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, dalam kehidupan masyarakat di Aceh memiliki banyak bahasa daerah seperti Bahasa Aceh, Gayo, Alas, Melayu, Minang, Aneuk Jamee, Simeulue serta aneka bahasa lainnya.

Namun dalam bahasa sehari-hari, masyarakat di daerah ini menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa di dalam pergaulan dan kegiatan masyarakat.

"Oleh karena itu, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang benar-benar dapat mempersatukan masyarakat di Aceh dalam berkomunikasi, baik secara langsung atau pun tidak langsung," kata Teuku Raja Keumangan.

Untuk itu, ia berharap kepada lembaga pemerintah seperti Balai Bahasa agar lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Aceh agar bisa berbahasa Indonesia yang lebih baik, baku, sesuai dengan ejaan yang disempurnakan (EYD).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh ini juga mengaku setuju dengan Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia yang digagas oleh Presiden Joko Widodo, yang mewajibkan seluruh pejabat negara termasuk di daerah agar menggunakan Bahasa Indoensia dalam setiap kegiatan kenegaraan.

Mengingat selama ini, Bahasa Indonesia juga sudah dipelajari oleh warga asing yang bekerja di Indonesia, termasuk beberapa negara dunia internasional yang sudah mulai mengajarkan Bahasa Indonesia di beberapa lembaga perguruan tinggi kepada mahasiswa.

"Jadi, masyarakat Aceh saya pikir tidak perlu malu atau pun sungkan berbahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu dan menjadi perekat persatuan dari Aceh sampai Papua," kata Teuku Raja Keumangan yang juga Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) Provinsi Aceh ini.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019