Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan dewasa ini pencatatan sipil yang merupakan hak dari setiap warga negara dalam memperoleh akta autentik menjadi sangat penting untuk menjamin sistem administrasi penduduk berjalan hingga tingkat dusun.
"Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara, tetapi dalam perjalanannya masih banyak penduduk yang tak memahami pentingnya sebuah akta bagi dirinya sendiri dalam menopang perjalanan 'mencari kehidupan'," tegas Bupati Aceh Tamiang Mursil di Kualasimpang, Jumat.
Ia menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik.
Oleh karena itu, lanjutnya, merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang, seperti akta pencatatan sipil meliputi akta kelahiran, perkawinan, perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, dan akta kematian.
Terakhir Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dari mulai lahir ke dunia hingga kematian seorang tiba secara otomatis seluruhnya dilakukan pencatatan.
"Ada anak lahir tanpa akta kelahiran, mereka nantinya akan memperoleh kesulitan di saat memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang dibawa akibat hukum bagi diri seseorang. Bahkan suatu akta perkawinan diterbitkan oleh pihak catatan sipil, memiliki arti yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan," terang dia.
Bupati Mursil mengaku, kehadiran petugas registrasi kampung menjadi penting, terutama dalam membantu pencatatan dokumen kependudukan setempat.
"Kepada petugas registrasi kampung, saya harapkan mampu menyadarkan warga kita akan arti pentingnya dokumen kependudukan, dan membantu mereka dalam melengkapi dokumen kependudukan itu," ucap dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang Sepriyanto mengatakan seluruh pengurusan administrasi kependudukan di wilayah setempat dilakukan secara gratis tanpa dipungut bayaran.
"Seluruh pengurusan adminduk (administrasi kependudukan) di Disdukcapil Aceh Tamiang gratis, dan tidak dipungut biaya. Jika ada petugas kami yang menjadi calo, silahkan lapor ke saya. Jika terbukti menjadi calo, kita ambil tindakan tegas mengeluarkan oknum itu dari Disdukcapil Aceh Tamiang," ujarnya.
"Semuanya gratis. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku bisa menerbitkan adminduk tanpa kelengkapan berkas, masyarakat jangan percaya. Jika ada, segera laporkan ke saya agar ditindak secara tegas," kata Sepriyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara, tetapi dalam perjalanannya masih banyak penduduk yang tak memahami pentingnya sebuah akta bagi dirinya sendiri dalam menopang perjalanan 'mencari kehidupan'," tegas Bupati Aceh Tamiang Mursil di Kualasimpang, Jumat.
Ia menerangkan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik.
Oleh karena itu, lanjutnya, merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang, seperti akta pencatatan sipil meliputi akta kelahiran, perkawinan, perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, dan akta kematian.
Terakhir Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dari mulai lahir ke dunia hingga kematian seorang tiba secara otomatis seluruhnya dilakukan pencatatan.
"Ada anak lahir tanpa akta kelahiran, mereka nantinya akan memperoleh kesulitan di saat memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian, dan status anak. Banyak manfaat yang dibawa akibat hukum bagi diri seseorang. Bahkan suatu akta perkawinan diterbitkan oleh pihak catatan sipil, memiliki arti yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan," terang dia.
Bupati Mursil mengaku, kehadiran petugas registrasi kampung menjadi penting, terutama dalam membantu pencatatan dokumen kependudukan setempat.
"Kepada petugas registrasi kampung, saya harapkan mampu menyadarkan warga kita akan arti pentingnya dokumen kependudukan, dan membantu mereka dalam melengkapi dokumen kependudukan itu," ucap dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang Sepriyanto mengatakan seluruh pengurusan administrasi kependudukan di wilayah setempat dilakukan secara gratis tanpa dipungut bayaran.
"Seluruh pengurusan adminduk (administrasi kependudukan) di Disdukcapil Aceh Tamiang gratis, dan tidak dipungut biaya. Jika ada petugas kami yang menjadi calo, silahkan lapor ke saya. Jika terbukti menjadi calo, kita ambil tindakan tegas mengeluarkan oknum itu dari Disdukcapil Aceh Tamiang," ujarnya.
"Semuanya gratis. Jadi kalau ada yang ngaku-ngaku bisa menerbitkan adminduk tanpa kelengkapan berkas, masyarakat jangan percaya. Jika ada, segera laporkan ke saya agar ditindak secara tegas," kata Sepriyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019