Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta Pemerintah Aceh mengawal dan mengawasi penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan sebesar Rp3,165 juta.

"Kami minta Pelaksana Tugas Gubernur Aceh memerintahkan instansi terkait mengawasi penerapan UMP, sehingga tidak ada yang dikangkangi," kata Sekretaris ABA Habibi Inseun di Banda Aceh, Kamis.

Habibi mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah menetapkan UMP 2020 sebesar Rp3,165 juta. UMP tersebut lebih rendah Rp35 ribu dari yang direkomendasikan Aliansi Buruh Aceh sebesar Rp3,2 juta.

Menurut Habibi, rekomendasi upah minimum Rp3,2 juta berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Dari hasil survei, upah layak tertinggi Rp3,4 juta dan terendah Rp3,2 juta.

"Namun, sayangnya penetapan upah masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tentu ada rasa tidak puas dengan penetapan tersebut, namun kami terus berupaya upah ini seperti yang kami rekomendasikan," kata Habibi.

Ia mengingatkan perusahaan agar membayar upah sesuai UMP. Pembayaran upah di bawah UMP adalah pelanggaran dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jika upah minimum tersebut tidak terbayarkan sesuai ketetapan sejak Januari hingga Maret 2020, maka kami akan melakukan aksi menuntut Gubernur Aceh mengevaluasi kinerja dinas terkait," kata Habibi.

Pemerintah Aceh melalui keputusan gubernur menaikkan UMP 2020 dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,165 juta. Penetapan upah tersebut berdasarkan laju inflasi nasional dan produk domestik bruto nasional serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

"Upah minimum ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah satu tahun dan status masih lajang. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun, berdasarkan kesepakatan dan tidak lebih rendah dari upah minimum," kata Nova Iriansyah.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, untuk tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula," kata Nova.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019