Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh menyatakan kesiapan menjadi penjamin narapidana atau warga binaan yang akan menjalani pembebasan bersyarat.

"Penjamin merupakan syarat administrasi untuk mendapatkan bebas bersyarat. Jika warga binaan tidak ada penjamin, kami siap menjaminnya," kata Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh Darwan di Banda Aceh, Rabu.

Darwan menyebutkan kesiapan Bapas Kelas II Banda Aceh merupakan tindak lanjut surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Surat edaran tersebut sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh maupun Indonesia pada umumnya.

Menurut Darwan, jaminan diberikan sepanjang warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat. Dengan demikian hak-hak warga binaan bisa terpenuhi.

Jaminan diberikan dengan catatan tidak ada keluarganya yang menjamin. Misalnya, ada warga binaan luar Aceh, keluarganya jauh dari Aceh. Maka, kami siap menjadi penjamin. 

"Jaminan diberikan terkait tempat tinggal dan makan sehari-hari. Jaminan hari diketahui kepala desa tempat tinggal warga binaan," kata Darwan menyebutkan.

Darwan menyebutkan jaminan diberikan tersebut untuk menyukseskan pelaksanaan "crash program" yang tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Kelas II Banda Aceh.

"Dengan adanya penjaminan tersebut, warga binaan mendapatkan haknya, kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan maupun rutan bisa berjalan. Dan ini juga tidak terlepas dari upaya penghematan anggaran negara," kata Darwan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019