Polsek Darul Aman menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong (desa) Seunebok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

"Kita berhasil tangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (3/1),” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsuddin, Selasa (7/1).

Ia menerangkan, dua warga tersebut berinisial SK (30) warga Desa Seunebok Aceh dan MI (47) warga Desa Bunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur

"Pengungkapan kasus narkoba dengan kedua pelaku tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan sering adanya transaksi sabu-sabu di desa itu," kata Iptu Syamsuddin.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Darul Aman mengumpulkan sejumlah anggotanya dan langsung menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi Kapolsek melihat kedua pelaku sedang duduk di dalam rumah.  

"Melihat kedatangan petugas keduanya panik seterusnya personil melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku juga di sekitar lokasi," ujar Iptu Syamsuddin.

Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan didalam casing hanpone milik pelaku SK sebanyak 9 paket, 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja serta satu alat hisap/bong yang terbuat dari botol aqua dan 1 batang puntung rokok bekas yang diduga bercampur ganja.

Setelah pelaku membenarkan barang bukti itu miliknya, selanjutnya personil membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Darul Aman guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020