Ratusan pedagang dan mahasiswa di Pasar Inpres Geudong Kecamatan Samudera Pase Kabupaten Aceh Utara, Selasa, menghadang alat berat dan petugas yang melakukan penggusuran.

Pedagang menghentikan operator alat berat yang mulai mencoba meruntuhkan pasar tersebut.

Situasi yang mulai memanas dikarenakan pedagang merasa kecewa terhadap Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha yang memerintahkan mereka untuk mengkosongkan kios-kios tersebut.

Pedagang menilai PD Bina Usaha telah mengangkangi proses hukum.

Kuasa hukum pedagang Pasar Inpres Geudong Anwar MD SH saat mendampingi pedagang mengatakan penggusuran pasar Inpres Geudong merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum.

"Saat ini kami telah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Lhoksukon sedang dalam berjalan, kami mengharapkan PD Bina Usaha untuk menghormati proses hukum tersebut. Negara kita berasaskan hukum, bukan berasaskan kekuasaan," katanya.

Dikatakannya, meskipun PD Bina Usaha telah membeli kios-kios yang dibangun di tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak 20 tahun yang lalu, namun PD Bina Usaha telah berjanji akan memberikan sertifikat hak guna bangunan.

"Pedagang menuntut janji sertifikat hak guna bangunan yang telah dijanjikan oleh PD Bina Usaha, akan tetapi masyarakat malah mendapatkan penggusuran dan kompensasi ganti rugi pun tidak diselesaikan," kata Anwar.

Anwar mensinyalir sedang terjadi permainan kekuasaan dalam proses pemindahan pedagang Pasar Geudong.

Sementara itu, Humas PD Bina Usaha Halim Abe mengatakan pihaknya telah mengakomodir beberapa hal dari aspirasi pedagang dan selalu melihat dengan lebih bijaksana.

Pembongkaran tetap dilakukan untuk revitalisasi pasar dengan menganut asas-asas keadilan.

"Masih ada hal-hal yang harus dikoordinasikan kembali dengan para pihak, termasuk pihak keamanan yang merupakan komponen penting pemerintah dalam melakukan revitalisasi dan sebelumnya sudah dilakukan beberapa mediasi dan kita melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasif dengan para pedagang," katanya.

Kemudian kata dia, sebanyak 70 unit bangunan yang dibangun pada tahun 1990 dan hak guna pakai bangunan itu berakhir pada tahun 2010 atau 20 tahun masa pakai tersebut akan dilakukan revitalisasi.

"Kalau kita hitung-hitung sudah habis hak pakainya, dan selama ini kita sudah melakukan kompensasi dan melakukan pendekatan secara persuasif dengan pedagang," kata Halim.

Meskipun suasana sempat memanas, namun pihak kepolisian yang melakukan pengamanan berhasil meredam amarah dari para pedagang, sehingga pihak PD Bina Usaha dan pedagang dapat bermusyawarah yang dimediasi Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Dan dari hasil musyawarah tersebut, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan sementara proses penggusuran.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020