Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan polemik pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sempat terjadi beberapa waktu lalu akhirnya bisa diselesaikan.

"Persoalan AKD, terutama pembentukan komisi-komisi akhirnya bisa diselesaikan juga setelah pimpinan DPRA bersama pimpinan fraksi duduk bersama membahas permasalahan tersebut," kata Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis.

Rapat pembahasan alat kelengkapan dewan tersebut dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin didampingi dua dari tiga Wakil Ketua DPR Aceh, yakni Hendra Budian dan Dalimi. Rapat dihadiri sembilan pimpinan fraksi di DPR Aceh.

Dengan selesainya persoalan tersebut, kata Dahlan Jamaluddin, pimpinan DPRA bersama pimpinan fraksi menyepakati akan penjadwalan ulang  sidang paripurna penetapan AKD pada 17 Januari mendatang.

"Terkait distribusi anggota fraksi ke komisi-komisi diserahkan kepada pimpinan fraksi. Distribusi anggota fraksi mengacu pada tata tertib dewan yang sudah ditetapkan bersama," kata Dahlan Jamaluddin.

Sebelumnya, DPR Aceh sempat menggelar sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan yang terdiri komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan badan kehormatan, pada 31 Desember 2019 malam.

Namun, sidang berakhir ricuh karena sejumlah anggota DPR Aceh menolak penempatan anggota fraksi di dua komisi, yakni lima dan enam karena dinilai menumpuk dari partai tertentu dan melanggar tata tertib dewan.

Kemudian, pimpinan DPR Aceh menjadwalkan rapat dengan para pimpinan fraksi membahas ulang penempatan anggota fraksi di komisi pada Senin (6/1). Namun, rapat tidak membuahkan hasil karena empat fraksi tidak hadir.

Pimpinan DPR Aceh kembali menjadwalkan rapat dengan pimpinan fraksi pada Selasa (7/1). Rapat menyepakati penempatan ulang anggota fraksi di komisi-komisi. Pimpinan fraksi diberi kesempatan membahas ulang distribusi anggota di komisi-komisi berdasarkan tata tertib dewan.

Hasil pembahasan ulang di tingkat fraksi dibawa dalam rapat bersama pimpinan DPR Aceh yang digelar Kamis (9/1). Rapat berlangsung sejak siang hingga magrib tersebut membuahkan kata sepakat penetapan AKD pada sidang paripurna 17 Januari 2020.

"Kami yakin sidang paripurna nanti menetapkan alat kelengkapan dewan, sehingga tugas-tugas kedewanan bisa berjalan optimal. Jika masih ada hambatan, masih ada waktu menyelesaikannya sebelum sidang paripurna nanti," kata Dahlan Jamaluddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020