Polsek Pereulak menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, namun satu orang berhasil melarikan diri.
Kapolres melalui Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi di Idi Minggu (12/1) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya namun satunya berhasil melarikan diri ke semak-semak.
Adapun kedua pelaku berinsial DP (34) dan yang berhasil melarikan diri itu berinisial RZ (39) keduanya merupakan warga Peureulak, Aceh Timur.
Ia menjelaskan penangkap tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai di rumah RZ sering didatangi orang dari luar yang tidak dikenal oleh warga setempat.
"Atas laporan tersebut saya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan pada Kamis (8/1) sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
"Saat kami sampai ke sana pelaku DP dan RZ sedang duduk di halaman depan rumah," kata Muhammad Nawawi.
Petugas meminta keduanya untuk mengeluarkan seluruh isi di dalam kantong termasuk dompet.
Kemudian petugas memeriksa satu-persatu isi dompet kedua pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan RZ menyelinap ke samping rumah, petugas yang mengikuti RZ kehilangan jejak. Diduga dia lari ke dalam semak-semak yang berada di belakang rumahnya.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran namun kehilangan jejak karena kondisi yang begitu gelap," tutur Kapolsek.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DP yang terlebih dahulu diamankan. Dari DP berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening tembus pandang yang berisikan kristal putih yang diduga sabu.
DP mengaku barang tersebut diperoleh dari RZ.
Berhubung situasi saat itu tengah malam menjelang pagi, petugas menghubungi Geuchik (kepala desa) Gampong Lhok Dalam untuk mendampingi petugas guna melakukan penggeledahan kamar RZ.
Sesaat kemudian Geuchik Lhok Dalam tiba di rumah pelaku RZ, kemudian membangunkan SM istri pelaku RZ yang selanjutnya melakukan pemeriksaan isi kamar dan ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian RZ.
Adapun barang bukti berupa sabu dengan berat 138,06 gram 1 unit timbangan digital 1 buah alat hisap/bong.
Dari temuan itu petugas membawa DP dan barang bukti ke Polsek Peureulak guna pemeriksaan lebih lanjut.
DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun penjara.
"Sementara itu RZ ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peureulak," pungkas Muhammad Nawawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres melalui Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi di Idi Minggu (12/1) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya namun satunya berhasil melarikan diri ke semak-semak.
Adapun kedua pelaku berinsial DP (34) dan yang berhasil melarikan diri itu berinisial RZ (39) keduanya merupakan warga Peureulak, Aceh Timur.
Ia menjelaskan penangkap tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai di rumah RZ sering didatangi orang dari luar yang tidak dikenal oleh warga setempat.
"Atas laporan tersebut saya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan pada Kamis (8/1) sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
"Saat kami sampai ke sana pelaku DP dan RZ sedang duduk di halaman depan rumah," kata Muhammad Nawawi.
Petugas meminta keduanya untuk mengeluarkan seluruh isi di dalam kantong termasuk dompet.
Kemudian petugas memeriksa satu-persatu isi dompet kedua pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan RZ menyelinap ke samping rumah, petugas yang mengikuti RZ kehilangan jejak. Diduga dia lari ke dalam semak-semak yang berada di belakang rumahnya.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran namun kehilangan jejak karena kondisi yang begitu gelap," tutur Kapolsek.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DP yang terlebih dahulu diamankan. Dari DP berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening tembus pandang yang berisikan kristal putih yang diduga sabu.
DP mengaku barang tersebut diperoleh dari RZ.
Berhubung situasi saat itu tengah malam menjelang pagi, petugas menghubungi Geuchik (kepala desa) Gampong Lhok Dalam untuk mendampingi petugas guna melakukan penggeledahan kamar RZ.
Sesaat kemudian Geuchik Lhok Dalam tiba di rumah pelaku RZ, kemudian membangunkan SM istri pelaku RZ yang selanjutnya melakukan pemeriksaan isi kamar dan ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian RZ.
Adapun barang bukti berupa sabu dengan berat 138,06 gram 1 unit timbangan digital 1 buah alat hisap/bong.
Dari temuan itu petugas membawa DP dan barang bukti ke Polsek Peureulak guna pemeriksaan lebih lanjut.
DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun penjara.
"Sementara itu RZ ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Peureulak," pungkas Muhammad Nawawi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020