Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan alat kelengkapan dewan yang terdiri empat badan dan enam komisi melalui sidang Paripurna DPRA di Banda Aceh, Jumat.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu menetapkan alat kelengkapan dewan yang terdiri dari badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi, dan badan kehormatan dewan.
Berikutnya enam komisi, yakni komisi 1 membidangi hukum, politik, dan pemerintahan. Komisi 2 membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Komisi 3 membidangi keuangan, kekayaan, dan investasi.
Komisi 4 membidangi pembangunan dan tata ruang, komisi lima membidangi kesehatan dan kesejahteraan. Dan komisi enam membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kekhususan Aceh.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan sidang paripurna tersebut merupakan lanjutan sidang paripurna yang sempat tertunda pada 31 Desember 2019.
"Dengan ditetapkannya alat kelengkapan dewan tersebut, maka tugas dan fungsi kedewanan, meliputi penganggaran, pengawasan, dan legislasi sudah dapat dilaksanakan," kata Dahlan Jamaluddin.
Sidang sempat berjalan alot karena nama-nama anggota alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat tidak dibacakan.
Ketua DPRA mengatakan persidangan tidak membaca karena ketiga fraksi tersebut belum menyerahkan distribusi anggotanya ke alat kelengkapan dewan.
"Karena itu, kami meminta ketiga fraksi tersebut segera menyerahkan nama-nama anggotanya di alat kelengkapan dewan. Distribusi anggota fraksi di alat kelengkapan dewan yang sesuai dengan tata tertib yang sudah ditetapkan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu menetapkan alat kelengkapan dewan yang terdiri dari badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi, dan badan kehormatan dewan.
Berikutnya enam komisi, yakni komisi 1 membidangi hukum, politik, dan pemerintahan. Komisi 2 membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Komisi 3 membidangi keuangan, kekayaan, dan investasi.
Komisi 4 membidangi pembangunan dan tata ruang, komisi lima membidangi kesehatan dan kesejahteraan. Dan komisi enam membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kekhususan Aceh.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan sidang paripurna tersebut merupakan lanjutan sidang paripurna yang sempat tertunda pada 31 Desember 2019.
"Dengan ditetapkannya alat kelengkapan dewan tersebut, maka tugas dan fungsi kedewanan, meliputi penganggaran, pengawasan, dan legislasi sudah dapat dilaksanakan," kata Dahlan Jamaluddin.
Sidang sempat berjalan alot karena nama-nama anggota alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat tidak dibacakan.
Ketua DPRA mengatakan persidangan tidak membaca karena ketiga fraksi tersebut belum menyerahkan distribusi anggotanya ke alat kelengkapan dewan.
"Karena itu, kami meminta ketiga fraksi tersebut segera menyerahkan nama-nama anggotanya di alat kelengkapan dewan. Distribusi anggota fraksi di alat kelengkapan dewan yang sesuai dengan tata tertib yang sudah ditetapkan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020