Polres Aceh Tengah menahan seorang terduga pelaku pembakaran lahan seluas 8 hektare di kawasan bukit Lancuk Laweng.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH mengatakan tersangka adalah MY (41) warga Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar yang berprofesi sebagai petani.
"Tersangka ini kita amankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah korek api yang digunakan untuk membakar," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra di Mapolres setempat, Rabu.
Agus menuturkan bahwa tersangka diketahui melakukan pembakaran lahan pada 8 Februari 2020 di bukit Lancuk Laweng, Asir-Air, Kecamatan Lut Tawar.
Tersangka disebut melakukan pembakaran dengan cara menumpuk ranting dan dedaunan kering kemudian menyalakan api.
"Setelah membakar tumpukan ranting kering tersebut tersangka meninggalkannya dan pergi ke tempat istirahat miliknya yang berjarak 20 meter dari tumpukan ranting tersebut," tutur Agus.
"Setelah 10 menit, tersangka melihat api sudah membesar dan merambat. Kemudian tersangka mengaku spontan berlari untuk memadamkan api namun tidak bisa. Terjadilah kebakaran lahan seluas 8 hektare," kata Iptu Agus.
Agus menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," sebut Agus.
Selain itu kata Agus tersangka MY juga tidak memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang diakui sebagai miliknya.
MY hanya menyebut lahan tersebut diperolehnya dari warisan.
"Memang dia pun tidak mempunyai atas hak, dia mengaku itu miliknya, namun tidak didasari dengan surat-surat lainnya, hanya dia bilang dia memiliki warisan," kata Agus.
"Jadi dalam hal ini Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena itu akan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku," tutur Iptu Agus Riwayanto Diputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH mengatakan tersangka adalah MY (41) warga Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar yang berprofesi sebagai petani.
"Tersangka ini kita amankan bersama dengan barang bukti berupa satu buah korek api yang digunakan untuk membakar," kata Iptu Agus Riwayanto Diputra di Mapolres setempat, Rabu.
Agus menuturkan bahwa tersangka diketahui melakukan pembakaran lahan pada 8 Februari 2020 di bukit Lancuk Laweng, Asir-Air, Kecamatan Lut Tawar.
Tersangka disebut melakukan pembakaran dengan cara menumpuk ranting dan dedaunan kering kemudian menyalakan api.
"Setelah membakar tumpukan ranting kering tersebut tersangka meninggalkannya dan pergi ke tempat istirahat miliknya yang berjarak 20 meter dari tumpukan ranting tersebut," tutur Agus.
"Setelah 10 menit, tersangka melihat api sudah membesar dan merambat. Kemudian tersangka mengaku spontan berlari untuk memadamkan api namun tidak bisa. Terjadilah kebakaran lahan seluas 8 hektare," kata Iptu Agus.
Agus menjelaskan bahwa dalam perkara ini tersangka akan dijerat sesuai dengan ketentuan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
"Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," sebut Agus.
Selain itu kata Agus tersangka MY juga tidak memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan yang diakui sebagai miliknya.
MY hanya menyebut lahan tersebut diperolehnya dari warisan.
"Memang dia pun tidak mempunyai atas hak, dia mengaku itu miliknya, namun tidak didasari dengan surat-surat lainnya, hanya dia bilang dia memiliki warisan," kata Agus.
"Jadi dalam hal ini Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena itu akan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku," tutur Iptu Agus Riwayanto Diputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020