Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Jonniadi menegaskan pihaknya belum menerima salinan putusan pemberhentian ketua dan anggota KIP setempat.

“Kami belum menerima salinan putusan tersebut sehingga belum bisa menentukan sikap,” kata Jonniadi di Suka Makmue, Jumat.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Idris serta Ahmad Husaini dari jabatan sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Putusan pemberhentian tetap dengan nomor perkara 284-PKE-DKPP/IX/2019 dibacakan ketua majelis sekaligus Plt. Ketua DKPP Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Idris dan Ahmad Husaini diadukan oleh masyarakat bernama Said Mundhar, pegawai negeri sipil (PNS), atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu menerima suap.

Dalam persidangan, Idris terbukti meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya kepada anggota DPRK Nagan Raya yang sudah terpilih.

Adapun Teradu II Ahmad Husaini mengetahui adanya transfer uang dari anggota DPRD Kabupaten Nagan Raya terpilih ke rekening pribadi. Namun, yang bersangkutan tidak berusaha mengembalikan uang yang tidak seharusnya diterima sebagai penghasilan yang sah menurut etika dan hukum.

Menanggapi hal ini, Jonniadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pemberhentian ketua dan anggota KIP Nagan Raya. Dengan demikian, kekosongan di lembaga independen penyelenggara pemilu tersebut tidak terkendala.

Ia juga berjanji apabila salinan putusan dari DKPP diterima, akan dibahas di dalam persidangan di DPRK Nagan Raya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020