Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria diduga pengedar uang palsu, yakni RD (17) warga Kabupaten Aceh Timur dan MS (19) warga Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan kedua tersangka sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari adanya laporan transaksi uang palsu di sebuah warung kawasan wisata Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (23/2).

"Dua tersangka ditangkap atas tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang palsu," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa.

Dikatakannya, setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa mendapat uang palsu tersebut dari tersangka IB (30) warga Aceh Timur yang saat ini berstatus buron atau DPO.

Sementara kata Indra, modus yang dilakukan tersangka ini yakni, setelah RD mengambil uang palsu di wilayah Aceh Timur kemudian mengajak MS ke daerah Bayu untuk dibelanjakan, sehingga mendapatkan uang asli dari hasil kembaliannya. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap dan mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka IB dan kemudian mengajak MS membelanjakannya," katanya.

"Mereka membelanjakan uang tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil pembelian dan uang kembalian," kata Indra.

Dikatakan Indra, tersangka berhasil ditangkap setelah pemilik toko curiga dengan uang yang dibelanjakan, kemudian melaporkannya kejadian itu kepada polisi, lalu dilakukan pengejaran. Akan tetapi dan menangkap kedua tersangka, namun ketika dilakukan pengembangan ke Aceh Timur, pemilik uang palsu itu tidak lagi berada di tempat.

"Kami tetap melakukan pengejaran sampai tersangka IB berhasil ditangkap," katanya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu buah tas sandang warna coklat, 55 lembar uang pecahan Rp20 ribu diduga uang palsu, 10 lembar pecahan Rp10 ribu asli hasil kembalian, 57 lembar uang pecahan Rp5 ribu hasil kembalian, 15 lembar uang pecahan Rp2 ribu asli hasil kembalian dan lima lembar pecahan Rp5 ribu asli hasil kembalian serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang mata uang subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman paling lama penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020