Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap DPO narkoba setelah sebelumnya juga mengamankan tersangka narkoba yang menjadi buronan sejak beberapa bulan lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Rabu, tersangka berinisial MW alias Panjul (31).

"Tersangka MW bersama sejumlah tersangka lainnya sempat kabur dari sel Polresta Banda Aceh. Dengan tertangkapnya tersangka MW, maka sudah dua DPO narkoba yang kabur dari sel ditangkap kembali," kata Kompol Boby Putra.

Penangkapan tersangka MW berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaannya di sebuah rumah kos di Gampong Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (25/2) sore.

Dari informasi tersebut, personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidikinya. Setelah memastikan informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan langsung memimpin operasi penangkapan.

"Tersangka MW berada di sebuah dalam rumah kos tersebut saat petugas mendatangi tempat tersebut. Tersangka MW berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kompol Boby Putra.

Usai menangkap tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram, sebuah botol kaca, serta dompet di lantai rumah kos tersebut.

"Kini, tersangka MW beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka MW dijerat melanggar Pasal 112 (1) jo Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara," kata Kompol Boby Putra Ramadhan.

Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap MA. Tersangka MA dan MW merupakan tahanan kasus narkoba yang kabur dari sel Polresta Banda Aceh pada bulan puasa tahun lalu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020