Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 35 kilogram serta mengamankan tiga tersangka.

Kepala Polres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari tiga tersangka, dua di antaranya kurir dan seorang lagi bandar narkoba.

"Para tersangka ditangkap setelah petugas mengikuti mereka dari Aceh Tamiang ke Aceh Utara dan Lhokseumawe. Dua tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Aceh Utara, seorang lagi ditangkap di sebuah SPBU di Lhokseumawe," kata AKBP Zulhir Destrian.

Adapun ketiga tersangka yakni Husaini alias Saini bin Abdul Hamid (43), warga Gampong Kedai Bayu, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara, Moh Basyir alias Basyir bin M Yunus (31), warga Gampong Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.

Serta Muhammad alias Amat bin Abdullah (35), warga Gampong Punti, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur. Tersangka Muhammad alias Amat diduga sebagai pemesan atau pemilik sabu-sabu tersebut.

AKBP Zulhir Destrian menyebutkan penangkapan tiga tersangka beserta 35 kilogram sabu-sabu berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang pada Selasa (25/2) pukul 18.00.

Informasi tersebut menyebutkan ada penyelundupan narkoba dari luar negeri melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dikirim ke Geudong, Aceh Utara.

"Barang terlarang tersebut diselundupkan dalam dua kotak ikan. Kemudian, dibawa menggunakan mobil bak terbuka ke Aceh Utara," kata AKBP Zulhir Destrian menyebutkan.

Selanjutnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang mengikuti mobil bak tersebut tersebut hingga ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Geudong, Aceh Utara.

Mobil bak terbuka mengangkut dua kotak ikan berisi sabu-sabu tersebut diparkir di SPBU itu. Tidak lama berselang, datang tersangka Husaini dan Moh Basyir menggunakan minibus.

"Kedua tersangka memindahkan dua kotak ikan berisi barang terlarang tersebut ke minibus yang mereka bawa. Saat mereka memindahkan, petugas langsung menangkap keduanya," kata AKBP Zulhir Destrian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Husaini mengaku disuruh mengambil narkoba tersebut oleh seseorang yang dipanggil bos berdomisili di Malaysia. Berdasarkan perintah bos, sabu-sabu tersebut dikirim kepada pemesan.

Tim Opsnal memerintahkan tersangka Husaini menghubungi pemesan sabu-sabu tersebut. Pertemuan disepakati di SPBU di Blangmangat, Kota Lhokseumawe. Tidak lama kemudian, datang tersangka Muhammad alias Amat hendak mengambil barang terlarang tersebut.

"Tim langsung menangkap tersangka Muhammad alias Amat. Ketiga tersangka beserta barang bukti 35 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan teh Cina diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk pengusutan lebih lanjut," kata AKBP Zulhir Destrian.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020