Pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 Wita, seorang oknum polisi bertugas di Polda Maluku tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram.
Penangkapan oknum polisi ini dilakukan oleh petugas Bandara Juwata Tarakan ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-675.
Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada orang ini diketahui berinisial MA lahir di Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.
Alamat rumah Jalan Wolter Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang keberangkatan domestik Bandara Juwata selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di X-Ray di SCP 1.
Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan melaksanakan check in untuk penerbangan menuju Makassar mengunakan Pesawat JT 675 Rute Tarakan-Balikpapan-Makassar.
Sekira pukul 11.50 Wita, Brigpol MA melaksanakan check in dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/ SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.
Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu yang dikemas di dalam bungkus kacang garuda (pilus) dan diminta agar benda tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan secara manual.
Sekira pukul 11.55 Wita, Rusdi petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan menyampaikan kepada rekannya bernama Abdul yang bertugas sebagai body search di SCP 2 ruang tunggu meminta Brigpol MA mengeluarkan barang yang dicurigai namun barang lain yang dikeluarkan.
Secara tiba-tiba Brigpol MA lari keluar dan meninggalkan barang bawaannya sehingga Avsec bernama Rusdi berteriak supaya oknum polisi ini ditangkap.
Pukul 12.15 WITA, Brigpol MA berhasil ditangkap oleh petugas BKO Lanud Anang Busra, Peltu Indra dan Avsec Bandara di X Ray SPC 1.
Selanjutnya dibawa ke Kantor Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang disita petugas Bandara Juwata Tarakan berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar, selembar uang pecahan Rp100,000, kartu ATM BRI dan BNI, telepon seluler android merek Samsung dan satu bungkus sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah dinterogasi, Brigpol MA dibawa ke Kantor BNNP Kaltara di Tarakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Penangkapan oknum polisi ini dilakukan oleh petugas Bandara Juwata Tarakan ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-675.
Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada orang ini diketahui berinisial MA lahir di Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.
Alamat rumah Jalan Wolter Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang keberangkatan domestik Bandara Juwata selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di X-Ray di SCP 1.
Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan melaksanakan check in untuk penerbangan menuju Makassar mengunakan Pesawat JT 675 Rute Tarakan-Balikpapan-Makassar.
Sekira pukul 11.50 Wita, Brigpol MA melaksanakan check in dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/ SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.
Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu yang dikemas di dalam bungkus kacang garuda (pilus) dan diminta agar benda tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan secara manual.
Sekira pukul 11.55 Wita, Rusdi petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan menyampaikan kepada rekannya bernama Abdul yang bertugas sebagai body search di SCP 2 ruang tunggu meminta Brigpol MA mengeluarkan barang yang dicurigai namun barang lain yang dikeluarkan.
Secara tiba-tiba Brigpol MA lari keluar dan meninggalkan barang bawaannya sehingga Avsec bernama Rusdi berteriak supaya oknum polisi ini ditangkap.
Pukul 12.15 WITA, Brigpol MA berhasil ditangkap oleh petugas BKO Lanud Anang Busra, Peltu Indra dan Avsec Bandara di X Ray SPC 1.
Selanjutnya dibawa ke Kantor Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dilakukan pengembangan.
Barang bukti yang disita petugas Bandara Juwata Tarakan berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar, selembar uang pecahan Rp100,000, kartu ATM BRI dan BNI, telepon seluler android merek Samsung dan satu bungkus sabu-sabu seberat 488 gram.
Setelah dinterogasi, Brigpol MA dibawa ke Kantor BNNP Kaltara di Tarakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020