Rumah sewa anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) senilai Rp9,5 juta/bulan bakal segera didata oleh personil Satpol PP untuk proses pemasangan stiker berlogo daerah.

Wacana pemasangan stiker itu awalnya muncul dari usulan Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ikhsan belum lama ini yang meminta Bupati Akmal Ibrahim untuk mengeluarkan instruksi pemasangan stiker berlogo Abdya pada setiap mobil dinas milik pemerintah daerah.

Tujuan Ikhsan, agar kendaraan dinas yang merupakan aset negara tidak berubah wujud seakan-akan milik pribadi sebagaimana sering ditemui di lapangan banyak yang menggunakan plat hitam saat pergi liburan.

Bupati Akmal Ibrahim menilai wacana Ketua Komisi D DPRK Abdya yang mengusulkan pemasangan stiker terhadap mobil dinas milik daerah merupakan sebuah terobosan dan ide baik yang perlu disahuti.

“Kalau ini niatnya untuk azas keterbukaan kepada publik, saya rasa, saran dan ide anggota dewan itu perlu ditindak lanjuti, dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan duduk bersama legislatif untuk membahas mekanisme dan mobil apa saja dipasang stiker,” kata Akmal

Oleh karena itulah, bupati Abdya Akmal Ibrahim akan meminta tim dan petugas Satpol PP untuk melakukan pendataan atau menginventarisir seluruh aset daerah termasuk kendaraan dinas anggota DPRK yang disewa dengan APBK senilai Rp7 juta/bulan.

“Begitu juga untuk rumah yang dibayar tunjangan dari uang daerah sebesar Rp9,5 juta/bulan kepada setiap anggota legislatif Abdya. Jadi, itu semua juga harus kita pasang stiker,” kata Akmal kepada wartawan di Blangpidie, Ahad.

Akmal juga berkata, meskipun kendaraan dinas bupati, wakil bupati dan pimpinan DPRK sudah ada platnya sebagai tanda mobil dinas, namun, dirinya mengaku siap jika kendaraan itu dipasang stiker lagi.

“Tapi apakah mereka (anggota dewan) siap jika dipasang stiker, karena selama ini mereka kita bayar tunjangan transportasi. Kemudian apakah mereka ada menyewa mobil dan rumah sebagaimana tunjangan yang mereka terima,” tanya Bupati Akmal.

"Kalau betul ada disewa, maka harus pasang juga stiker berlogo daerah termasuk rumah dinas yang kita bayar Rp 9,5 juta/bulan kepada setiap anggota dewan,” katanya lagi.

Tapi lanjut Akmal, jika kendaraan dan rumah yang ditempati tidak disewa, maka pengambilan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi yang diambil setiap bulan itu masuk kategori korupsi.

Meskipun demikian, Bupati Akmal mengaku menyambut baik usulan yang disampaikan ketua komisi D DPRK Abdya dan bahkan jika sudah ada kesepakatan, kepala daerah siap turun bersama Satpol PP untuk memasang stiker pada mobil dinas dan rumah sewa anggota dewan.

“Saya siap turun, termasuk menghadiri pemasangan stiker pada rumah sewa anggota dewan yang selama ini kita bayar Rp9,5/bulan dan bahkan tunjangan rumah pimpinan DPRK mulai dari Rp16,5 juta hingga Rp 19,5 juta/bulan,” katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020