Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mulai memberlakukan larangan masuk di wilayah perbatasan bagi mereka yang bukan pemegang KTP Bener Meriah atau Aceh Tengah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bener Meriah Irmansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah langsung Bupati Tgk Sarkawi.
"Bupati telah memerintahkan petugas pintu masuk di pos perbatasan untuk melakukan pemeriksaan KTP. Bagi yang tak memiliki KTP Bener Meriah atau Aceh Tengah tak diizinkan masuk," kata Irmansyah, Minggu.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) di daerah itu.
Selain itu kata Irmansyah saat ini Pemkab setempat melalui tim gugus tugas juga mulai memperketat pengawasan bagi warganya yang pulang kampung.
"Perintah Pak Bupati juga bahwa bagi setiap yang masuk di perbatasan wajib mengikuti sterilisasi lewat vacum disinfektan," sebut Irmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bener Meriah Irmansyah mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah langsung Bupati Tgk Sarkawi.
"Bupati telah memerintahkan petugas pintu masuk di pos perbatasan untuk melakukan pemeriksaan KTP. Bagi yang tak memiliki KTP Bener Meriah atau Aceh Tengah tak diizinkan masuk," kata Irmansyah, Minggu.
Menurutnya kebijakan tersebut diambil dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) di daerah itu.
Selain itu kata Irmansyah saat ini Pemkab setempat melalui tim gugus tugas juga mulai memperketat pengawasan bagi warganya yang pulang kampung.
"Perintah Pak Bupati juga bahwa bagi setiap yang masuk di perbatasan wajib mengikuti sterilisasi lewat vacum disinfektan," sebut Irmansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020