Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengungkapkan bahwa video yang viral live di aplikasi instagram dibuat oleh ketiga remaja putri kabupaten itu, diduga dibuat dalam sebuah kamar wisma di Jalan Cik Ditiro Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Kini ketiga gadis yang masih sekolah di salah satu SMA di Pulang Pisau itu sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jhon Digul di Pulang Pisau, Kamis.

Menurut dia, ketiga remaja putri ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Karena kasus ini terjadi di Palangka Raya, maka kita serahkan kepada Polresta Palangka Raya untuk tindak lanjut.

Dari wajah dan informasi yang didapat polisi setempat hingga ketiga remaja putri tersebut diamankan di Kecamatan Kahayan Hilir. Ketiganya mengakui membuat video tak senonoh live siaran langsung melalui aplikasi instagram dengan akun _eyyenn_ yang direkam oleh akun Keviljhns.

Terkait apakah remaja putri ini juga terkait dengan prostitusi online? Jhon Digul tidak berkomentar banyak. Kasus video viral buka bra yang melibatkan ketiga siswi di Pulang Pisau ini telah ditangani oleh Polresta Palangka Raya.

"Polisi setempat sudah mengamankan ketiga pelaku dan juga telah mengakui perbuatan mereka telah membuat video tersebut. Motif perbuatan yang dilakukan ketiganya, akibat dipengaruhi minuman keras," kata dia.

Namun apa yang mereka lakukan dengan membuat siaran langsung dengan video yang setengah bugil itu membuat ketiganya harus berurusan dengan hukum. Sekitar Kamis pukul 00.40 dinihari dari Polsek Kahayan Hilir, ketiganya langsung berangkat menuju Polresta Palangka Raya.

Selain video siaran langsung yang mengundang birahi kaum lelaki, polisi juga menemukan bukti lainnya. Salah satunya foto syur salah satu remaja putri tanpa busana di atas seorang lelaki yang juga dalam keadaan telanjang. Diduga foto tersebut diduga diambil di salah satu kamar rumah di Kota Kuala Kapuas.

“Terkait foto syur itu nantinya dikembangkan oleh Polresta Palangka Raya yang menangani kasus ini,” demikian Jhon Digul.
 

Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020