Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberi sangsi penurunan pangkat satu tingkat kepada dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pemberian sangsi kepada kedua orang CPNS tersebut karena melanggar surat edaran Bupati  Aceh Jaya Nomor: 289 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 Perihal Pembatasan Berpergian Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Daerah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Bupati Aceh Jaya T. Irfan Tb kepada antara menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim penilaian dan pemberian sangsi kepada Pegawai Negeri Sipil dan CPNS.

" Kami sudah mengambil kebijakan dengan membentuk tim penilain dan pengambilan sangsi," kata Bupati Aceh Jaya T. Irfan Tb, kamis (30/4) usai pengambilan sumpah jabatan CPNS Aceh Jaya.

Ia menambahakan bahwa pihaknya telah mengelurakan himbauan sebelumnya untuk Pegawai Negeri Sipil maupun CPNS untuk tidak keluar daerah atau mudik dalam keadaan wabah COVID -19, dan ini juga sesuai dengan surat Menpan dan BKN Pusat.

" Ada dua orang CPNS yang terjaring razia perbatasan oleh Satpol PP kita dan kepada mereka telah kita berikan sangsi yaitu penurunan pangkat setingkat kebawah," kata Bupati Aceh Jaya.

Oleh sebab itu kata Bupati kepada seluruh PNS dan CPNS di Aceh Jaya untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihaknya.

" Ini merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh Jaya," kata T.Irfan Tb.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020