Polres Nagan Raya mengamankan seorang tersangka berinisial PA (35), diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing-masing satu buah kotak rokok berisi dua bungkus sabu dibungkus plastik bening, seberat 0,30 gram, satu buah telepon selular warga putih, serta satu unit mobil pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi BL 8210 BI.

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah terlibat kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba, AKP Zaflaini, Rabu malam di Suka Makmue.

Menurut AKP Zaflaini, penangkapan terhadap tersangka PA tersebut dilakukan petugas, berawal informasi dari masyarakat yang menginformasikan sering adanya transaksi sabu-sabu, di kawasan Persimpangan Kedai Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi transaksi yang dicurigai.

Setelah memastikan target, kata AKP Zaflaini, polisi kemudian mencurigai satu unit mobil pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi BL 8210 BI yang sedang terparkir.

“Ketika petugas hendak menghampiri mobil tersebut, pelaku PA melarikan diri sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran. Namun pelaku berhasil kita tangkap dengan mudah,” kata AKP Zaflaini menambahkan.

Berdasarkan keterangan tersangka PA di Mapolres Nagan Raya, ia mengaku narkotika tersebut digunakan untuk dikonsumsi sendiri.

Meski pun demikian, polisi memastikan tersangka PA tetap dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, kata AKP Zaflaini.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020