Personel Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh, membubarkan konser musik jalanan di Taman Bustanul Salatin atau Taman Sari karena mengundang keramaian di tengah pandemi COVID-19.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Tri Andi Dharma di Banda Aceh, Minggu, mengatakan pembubaran acara musik jalanan tersebut dilakukan secara humanis.

"Kegiatan yang dilakukan sejumlah musisi jalanan, tepatnya di Simpang Jam Taman Sari atau Taman Bustanul Salatin. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi serta dapat mengundang keramaian banyak orang," sebut Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, pembubaran musik jalanan dilakukan, Sabtu (13/6) malam. Selain mengundang orang banyak, kegiatan tersebut menggangu arus lalu lintas.

Kegiatan tersebut membuat kemacetan jalan dan tidak mengikuti prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dari pemerintah, kata Kapolsek. 

"Selain membubarkan kegiatan tersebut, kami juga menyosialisasikan serta mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19," pungkas Iptu Tri Andi Dharma.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020