Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyelidiki kasus penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah positif COVID-19 di Pamekasan beberapa waktu lalu, dengan memeriksa keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo.
"Langkah awal adalah memeriksa petugas medis pengantar jenazah untuk dilakukan pemulasaran yang kemudian dihadang massa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Rabu.
Setelah mendapat keterangan saksi mata, polisi juga akan memeriksa keluarga almarhum, karena dalam peristiwa tersebut turut mengawal dari rumah sakit saat hendak dimakamkan dengan protokol COVID-19.
"Tapi, adanya penghadangan massa, jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke keluarga di tengah jalan," ujarnya pula.
Trunoyudo mengatakan berdasarkan laporan yang masuk sempat ada ancaman juga kepada petugas medis dari massa.
"Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman yang akan kami lakukan proses terlebih dahulu," katanya pula.
Sebelumnya, pada Jumat (12/6), ratusan orang menghadang mobil ambulans yang mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Mereka meminta petugas medis dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan agar menurunkan jenazah untuk dimandikan.
Selain itu, massa juga meminta para petugas medis agar melepas baju hazmat yang digunakan.
Akibat kalah jumlah, petugas medis terpaksa menuruti permintaan massa, apalagi mereka mengancam membakar mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dan sebagian warga ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"Tim kami tidak mau itu terjadi, sehingga mereka memilih menuruti apa yang menjadi kemauan massa," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan dr Syaiful Hidayat.
Saat tim medis mengantar jenazah warga yang positif COVID-19 itu, memang tidak dikawal oleh aparat keamanan karena diperkirakan tidak akan ada reaksi dari masyarakat.
Selain itu, penguburan jenazah COVID-19 yang terjadi di Pamekasan selama ini berjalan tanpa penolakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Langkah awal adalah memeriksa petugas medis pengantar jenazah untuk dilakukan pemulasaran yang kemudian dihadang massa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Rabu.
Setelah mendapat keterangan saksi mata, polisi juga akan memeriksa keluarga almarhum, karena dalam peristiwa tersebut turut mengawal dari rumah sakit saat hendak dimakamkan dengan protokol COVID-19.
"Tapi, adanya penghadangan massa, jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke keluarga di tengah jalan," ujarnya pula.
Trunoyudo mengatakan berdasarkan laporan yang masuk sempat ada ancaman juga kepada petugas medis dari massa.
"Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman yang akan kami lakukan proses terlebih dahulu," katanya pula.
Sebelumnya, pada Jumat (12/6), ratusan orang menghadang mobil ambulans yang mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Mereka meminta petugas medis dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan agar menurunkan jenazah untuk dimandikan.
Selain itu, massa juga meminta para petugas medis agar melepas baju hazmat yang digunakan.
Akibat kalah jumlah, petugas medis terpaksa menuruti permintaan massa, apalagi mereka mengancam membakar mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 tersebut, dan sebagian warga ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"Tim kami tidak mau itu terjadi, sehingga mereka memilih menuruti apa yang menjadi kemauan massa," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan dr Syaiful Hidayat.
Saat tim medis mengantar jenazah warga yang positif COVID-19 itu, memang tidak dikawal oleh aparat keamanan karena diperkirakan tidak akan ada reaksi dari masyarakat.
Selain itu, penguburan jenazah COVID-19 yang terjadi di Pamekasan selama ini berjalan tanpa penolakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020