Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar menghadirkan dua bekas Kepala Dinas Peternakan Aceh ke persidangan.

"Kepada JPU, kami perintah menghadirkan dua mantan Kepala Dinas Peternakan Aceh ke persidangan. Mereka merupakan atasan langsung kedua terdakwa. Kehadiran keduanya guna diminta keterangannya," kata majelis hakim diketuai Dahlan dan didampingi Edwar dan Juandra di Banda Aceh, Rabu.

Perintah tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang korupsi penjualan telur ayam pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminsia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.

Persidangan tersebut dengan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala UPTD BTNR)Saree. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan asisten bendahara yang juga bawahan terdakwa Ramli Hasan.

Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan kawan-kawan. Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Majelis hakim menyebutkan dua bekas Kepala Dinas Peternakan Aceh yang harus dihadirkan tersebut yakni Raihanah dan Zulia Zaini Yahya. Kehadiran mereka diperlukan karena keduanya atasan langsung kedua terdakwa.

"Kami minta JPU menghadirkan keduanya. Sebab, kedua mantan kepala dinas tersebut tidak ada dalam berita acara. Padahal, keduanya atasan kedua terdakwa saat tindak pidana berlangsung," kata majelis hakim.

JPU Ronald Reagan usai persidangan menyebutkan siap menghadirkan keduanya. Namun, pihaknya meminta waktu mencari keberadaan keduanya.

"Kami akan cari informasi keberadaan keduanya. Kami tidak tahu, apakah mereka masih bertugas di Dinas Peternakan atau tidak. Setelah diketahui di mana mereka, kami akan surati mereka untuk hadir ke persidangan," kata Ronald Reagan.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, menyambut baik perintah majelis hakim agar dua bekas kepala Dinas Peternakan Aceh dihadirkan ke persidangan.

"Kehadiran mereka bisa mengungkap apakah klien kami terlibat atau tidak. Yang jelas, klien kami terdakwa Muhammad Nasir, hanyalah bawahan yang menjalankan perintah atasan," kata Junaidi.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhamamd Nasir didakwa korupsi telur hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. 

"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020