Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama pihak Kepolisian melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan yang melanggar rambu lalulintas.

Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Rahwadi di Blangpidie, Senin, mengatakan, kawasan yang ditertibkan oleh tim lalulintas angkutan jalan (LLAJ) tersebut berpusat di jalan H Ilyas pasar Blangpidie.  

Kondisi jalan H Ilyas Blangpidie selama ini kerap menuai kemacetan karena tempat parkir kendaraan yang memakan bahu jalan, bahkan tidak sedikit pula pengendara roda dua melawan arah.
 
Bekendara melawan arah dikawasan pasar tradisonal tersebut memang sudah menjadi keseharian masyarakat. Meskipun telah dipasang lampu dan rambu lalulintas dipersimpangan jalan masih tetap juga dilanggar.  

“Tadi pagi saja hampir 100 pengendara ditemukan melawan arah, mulai dari abang becak, ibu rumah tangga, bahkan ada juga ditemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan,” katanya

Dishub Kabupaten Abdya belum menerapakan saksi bagi pelangar rambu lalulintas tersebut, karena kegiatan penertiban jalan dikawasan pasar kota Blangpidie itu masih bersifat sosialisasi dan peringatan.

“Kalau sudah diperingatkan masih juga ada yang melanggar, kedepan tim LLAJ bekerjasama dengan Polisi Lalulintas akan menindak tegas jika kedapatan melanggar aturan termasuk angkutan barang,” katanya

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengendara roda dua, becak, angkutan barang agar tertib berlalulintas, sehingga jalur transportasi dipusat pasar tersebut menjadi lancar.

“Mobil angkutan barang seperti truck juga kita ingatkan agar tidak membongkar barang dipagi hari karena dapat mengundang kemacetan jalan. Kalau mau bongkar tunggu pasar sepi di siang hari,” tuturnya

 
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020