Pemerintah Kota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran baru Wali Kota Sabang bernomor 440/4772, tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan COVID-19 di wilayah kota setempat.

Asisten I Setda Kota Sabang Andri Nourman, Senin, mengatakan bahwa hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan peningkatan kasus COVID-19 di Aceh dan Kota Sabang dalam beberapa hari terakhir.

"Jadi kita telah melaksanakan beberapa kali rapat bersama Forkopimda atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sabang untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penceghan dan pengendalian  COVID-19," kata Andri, di Sabang.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan selalu menerapkan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Kata dia, masker menjadi kewajiban bagi semua pihak dalam masa pandemi COVID-19. Ketika keluar rumah, maka diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai upaya kita menjaga keluarga masing-masing dari virus corona.

"Ketika fisik kita kuat, belum tentu fisik anak, istri dan orangtua kita juga kuat. Jaga jarak aman antar sesama, karena kita tidak tahu siapa yang sudah terpapar virus, dan siapa yang masih aman dari virus," ujarnya.

Ketua Sekretariat GTTP COVID-19 Sabang itu mengharapkan seluruh masyarakat Sabang dan wisatawan yang berkunjung ke Sabang agar mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran, demi kebaikan bersama.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mentaati apa yang telah disepakati oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sabang dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 dan ini semua juga demi kebaikan kita bersama,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020