Pihak keluarga pasien COVID-19 pada Senin (24/8) malam membuka paksa peti jenazah dan melakukan pemakaman sendiri, mengaku melakukannya karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit COVID-19.

"Penyebab terjadi penolakan oleh keluarga di Kelurahan Taeh Baruah tersebut, karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit COVID-19," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, di Payakumbuh, Rabu.

Menurutnya, pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang.

Setelah itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari gugus tugas bahwa pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol, sehingga keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol COVID-19.

"Padahal pemulasaran, mulai dimandikan, dikafani dan dishalatkan sudah diikuti atau dilihat oleh pihak keluarga," ujarnya lagi.

Padahal, katanya pula, warga tersebut pada awalnya sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari gugus tugas. Hanya saja, karena prinsipnya mereka tidak mempercayainya, sehingga terjadi hal tersebut.

"Tapi, setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Universitas Andalas Padang, mereka baru ketakutan dan menyadari kesalahannya. Saat ini telah ada yang dites usap," kata dia pula.

Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga sudah diamankan sebanyak enam orang yang terdiri dari adik kandung, anak dan adik ipar.

"Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda, ada yang memandikan, mengangkat peti dan memakamkan," katanya pula.

Dia menyebutkan bahwa ini kejadian yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenazah di Payakumbuh dan belum ada penolakan.

"Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga," ujarnya lagi.

Karena itu, ke depannya mengharapkan bahwa penolakan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apabila terjadi lagi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Jadi ini juga kesalahan kami, kelalaian kami. Walaupun kami telah melakukan sosialisasi begitu gencar, nyatanya masih belum berhasil dengan maksimal," ujar dia pula.

Ia mengatakan, menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.

"Sebenarnya ada pidananya, karena menghalangi pemakaman resmi secara hukum memang dapat dipidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 178 KUHP," katanya lagi.

Pihaknya juga telah mencari tahu apakah ada yang memprovokasi, tapi tidak ditemukan hal itu, mengingat satu kompleks tempat tinggal itu hanya diisi keluarga semua.

Pewarta: Miko Elfisha

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020