Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyebutkan, terdapat 60 kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja dari awal Januari hingga Agustus tahun ini, sebagai dampak pandemi COVID-19 di ibu kota Provinsi Aceh.

"Selama masa COVID-19 ini, banyak perselisihan yang terjadi. Seperti pekerja yang di rumahkan, karena operasional perusahaan tidak berjalan," ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Jumat.

Selain itu, ia melanjutkan, juga ada persilisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan perselisihan dalam bentuk lainnya yang berujung pihak pekerja atau karyawan dirugikan.

Ia mengatakan, lazimnya Disnaker setempat memfasilitasi ruang mediasi dengan melayani berbagai macam perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan yang terdu di ibu kota Provinsi Aceh.

Data terakhir Disnaker Kota Banda Aceh dari awal Januari hingga tanggal 25 Agustus 2020 telah ada 60 kasus yang dilaporkan, di antaranya 44 kasus atau sekitar 73 persen diselesaikan oleh pihaknya.

"Kita mediasi, bukan artinya mencari mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi di sini kita cari jalan tengahnya agar ada solusi," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mewadahi masing-masing baik perusahaan maupun pekerja untuk memediasi, setelah menerima pengaduan dan melihat kelengkapan data yang dilampirkan.

Pihaknya juga menyarankan, jika ada perusahaan dengan pekerja memiliki perselisihan, agar dapat  diselesaikan di perusahaan terlebih dahulu supaya masalah tersebut tidak sampai ke luar.

"Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu yang diselesaikan, sehingga perusahaan dan pekerja kompak dalam suatu perseroan itu," ungkap Badrun.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020