Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sebuah akun media sosial facebook berinisial TRI ke Mapolres setempat, karena diduga melakukan pencemaran nama baik dirinya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK yang dikonfirmasi di Suka Makmue, Kamis sore membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun facebook berinisial TRI. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Risno.

Menurutnya, pelaporan tersebut karena pemilik akun facebook berinisial TRI diduga telah melakukan ujaran pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di sosial media.

“Laporannya masih diteliti penyidik,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK.  

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020