Penyidik Polres Nagan Raya, Aceh, melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial TCK terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham di media sosial.

“Pemeriksaan hari ini baru sebatas permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan (TCK),” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno Jumat petang di Suka Makmue.

Pemeriksaan terhadap TCK dilaksanakan selama enam jam di mapolres setempat, sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 16.00 WIB sore.

Dugaan pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya dilaporkan ke polisi pada Rabu (9/9) lalu.

Kapolres mengatakan pemeriksaan terhadap TCK sebagai terlapor tersebut sejauh ini masih sebagai saksi.

Sebelumnya TCK diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kepala daerah setempat melalui akun media sosial Facebook miliknya berinisial TCK.

Saat diperiksa penyidik, kata kapolres, saksi TCK turut didampingi rekannya di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Nagan Raya.

Namun terhadap materi pemeriksaan, Kapolres mengaku belum bisa memberitahukan kepada awak media, karena perkara ini masih dipelajari oleh penyidik, apakah nantinya kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

“Sejauh ini masih dipelajari keterangannya, apakah nanti akan diperiksa saksi lainnya termasuk saksi ahli, nanti akan kita simpulkan,” kata Kapolres Risno.

Ia menjelaskan, TCK dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham ke polisi karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020