Polresta Banda Aceh didukung prajurit TNI dan petugas Satpol PP menggelar operasi yustisi dengan menyasar pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan operasi yustisi tersebut merupakan upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Poltesta Banda Aceh.

"Operasi yustisi ini ditandai dengan pelepasan Tim Peucrok. Tim Peucrok inj akan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan. Tujuan tim ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan saat ini terjadi peningkatan angka positif COVID-19 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Oleh karena itu, masyarakat dituntut meningkatkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Menurut Kapolresta, penerapan ketat protokol kesehatan merupakan upaya mencegahan dan memutus mata rantai penularan virus corona yang dikenal dengan nama COVID-19. Apalagi pandemi COVID-19 telah mengubah aktivitas masyarakat.

"Perubahan aktivitas masyarakat tersebut telah berdampak pada tatanan kehidupan di berbagai sektor, terutama perekonomian. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kapolresta Banda Aceh menyebutkan operasi yustisi merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Instruksi tersebut memerintahkan jaminan kepastian hukum dan memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Kami berharap operasi yustisi ini mampu meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020