Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan tiga rancangan qanun atau raqan program legislasi selesai dibahas dan siap dibawa ke sidang paripurna.

"Dari 10 rancangan qanun program legislasi DPRA tahun ini, tiga di antaranya sudah selesai dibahas dan siap dibawa ke sidang paripurna," kata Wakil Ketua Baleg DPRA Bardan Sahidi di Banda Aceh, Rabu.

Ketiga rancangan qanun tersebut yakni raqan perubahan atas Qanun Retribusi Aceh, raqan pendidikan kebencanaan, serta raqan kawasan tanpa rokok.

Sebelumnya, ketiga ketiga rancangan qanun tersebut dibahas di tingkat komisi maupun panitia khusus. Pembahasan melibatkan tim eksekutif. Setelah pembahasan selesai, maka dilanjutkan pembahasan di sidang paripurna.

Pembahasan di sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan pengesahan dari anggota legislatif. Setelah persetujuan pengesahan di sidang paripurna, barulah rancangan qanun tersebut menjadi qanun atau peraturan daerah.

"Ketiga rancangan qanun ini baru bisa dibawa ke sidang paripurna setelah mendapat jadwal dari Badan Musyawarah DPRA dan pimpinan dewan," kata Bardan Sahidi, Anggota DPRA dari Partai Keadilan Sejahtera.

Bardan Sahidi mengatakan pembahasan rancangan qanun di masa pandemi COVID-19 banyak menghadapi kendala. Seperti waktu dan ruang konsultasi yang sangat terbatas. 

Begitu juga dengan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan masukan publik, kata Bardan Sahidi, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti menjaga jarak peserta agar tidak berdekatan.

"Kendati begitu, pembahasan rancangan qanun program legislasi tetap berjalan. Kami juga berpacu dengan waktu guna mencapai target kinerja," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020