Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menjadwalkan rapat dengar pendapat terhadap rancangan qanun (raqan) retribusi.

Wakil Ketua Banleg DPRA Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan rapat dengar pendapat digelar untuk menjaring masukan masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur retribusi tersebut.

"Rapat dengar pendapat ini kami jadwalkan pada Selasa 20 Oktober mendatang di ruang rapat serba guna DPRA di Banda Aceh," kata Bardan Sahidi yang juga anggota Komisi I DPRA tersebut.

Bardan Sahidi mengatakan rapat dengar pendapat berlangsung terbuka. Siapa saja diperkenankan menghadiri dan mengikuti rapat tersebut. Tujuan rapat digelar untuk menjaring masukan masyarakat.

"Rapat dengar pendapat nantinya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Peserta diwajibkan memakai masker, menjalani pengukuran suhu, serta diberi jarak antara satu dengan lainnya," kata Bardan Sahidi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan rancangan qanun tersebut merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh.

"Qanun tersebut diubah karena ada beberapa perbaikan peraturan daerah di antaranya tarif baru, penyesuaian tarif atas serta penghapusan objek retribusi serta potensi retribusi baru," kata Bardan Sahidi.

Anggota DPRA dari daerah pemilihan Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah tersebut mengatakan perubahan qanun retribusi tersebut untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada.

"Kami berharap masyarakat memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan qanun retribusi tersebut. Setelah rapat dengar pendapat, tahapan selanjutnya konsultasi dengan pemerintah pusat," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020