Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Subang menangkap sekelompok pelaku pencurian sarang burung walet di sebuah gedung walet wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, di Subang, Senin, mengatakan enam pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial SA (31), TY (57), WST (50), TST (43), WNT (63) dan ENT (39). Mereka merupakan warga Subang.
Selain keenam pelaku yang ditangkap, jajaran kepolisian juga kini tengah mengejar lima orang yang masuk daftar pencarian orang terkait dengan kasus pencurian sarang burung walet di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, para pelaku bekerja sama dengan cara berbagi peran. Masing-masing dari pelaku ada yang mengawasi kondisi luar gedung sarang walet dan juga ada yang masuk melakukan pencurian.
Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak gembok pintu gedung sarang walet tersebut.
Peristiwa pencurian sarang burung walet itu terungkap, setelah pemilik sarang burung walet melaporkan kejadian itu ke Mapolres Subang, beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menangkap satu per satu sekelompok pencuri sarang walet tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sarang walet itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, di Subang, Senin, mengatakan enam pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial SA (31), TY (57), WST (50), TST (43), WNT (63) dan ENT (39). Mereka merupakan warga Subang.
Selain keenam pelaku yang ditangkap, jajaran kepolisian juga kini tengah mengejar lima orang yang masuk daftar pencarian orang terkait dengan kasus pencurian sarang burung walet di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, para pelaku bekerja sama dengan cara berbagi peran. Masing-masing dari pelaku ada yang mengawasi kondisi luar gedung sarang walet dan juga ada yang masuk melakukan pencurian.
Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak gembok pintu gedung sarang walet tersebut.
Peristiwa pencurian sarang burung walet itu terungkap, setelah pemilik sarang burung walet melaporkan kejadian itu ke Mapolres Subang, beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menangkap satu per satu sekelompok pencuri sarang walet tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sarang walet itu terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020