Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang diselenggarakan pada 2020 ini terasa berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun pertama kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud, belum ada langkah konkrit yang dilakukan pada tahun itu.

Memasuki tahun kedua, Nadiem mulai melakukan langkah nyata untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru hingga kesejahteraan guru honorer. Hal itu dibuktikannya dengan memberikan dua kado istimewa bagi para guru, terutama guru honorer pada peringatan HGN, yang dirayakan setiap tanggal 25 November itu.

Kado pertama adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru maupun tenaga kependidikan honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5.000.000 per bulan. Bantuan tersebut diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS, baik guru maupun dosen, di sekolah negeri dan swasta.

“Ini kriterianya sangat sederhana, yakni warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemennaker dari program-program lainnya. Ini dan juga tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," ujar Nadiem, beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan, agar bantuan sosial itu adil, dan tidak tumpang tindih dan tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan bantuan pada saat situasi sulit seperti saat ini.

“Jadi ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana, sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata dia.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali, yakni sebesar Rp1,8 juta. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan nonPNS, baik di sekolah negeri maupun swasta. Guru-guru kita yang ada di sekolah swasta berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Nadiem menambahkan pemerintah melakukan bantuan subsidi upah untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah. Para guru maupun tenaga kependidikan honorer tersebut sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak, tapi mungkin menghadapi berbagai situasi, seperti pandemi ini.

"Ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran, tapi juga di bidang ekonomi, dan kami menyadari ini. Sekali lagi ini hasil dari perjuangan, bukan hanya Kemendikbud, tapi hasil perjuangan dari Kemenpan-RB, Kemenkeu, Kementerian BUMN dan tentu saja dorongan dari Pak Presiden dan juga dari dukungan penuh dari Komisi X DPR yang telah juga berjuang untuk bantuan ini,” kata Nadiem.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS telah disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar.

Untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung, yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani. PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.


 

Kado kedua

Kado kedua pada peringatan HGN 2020 itu adalah dibukanya kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Seleksi itu dibuka karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak. Setelah berkeliling ke sejumlah daerah, Nadiem mengaku menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak, yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

“Dalam pengumuman ini, ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar dia.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas, maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali, maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, jika sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar, maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Mendikbud menekankan bahwa proses seleksi massal yang akan dilakukan secara daring pada 2021, pemerintah juga telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut, akan dijamin menjadi PPPK dan penganggarannya telah disiapkan.

“Untuk itu kami minta dinas pendidikan di daerah menyampaikan formasinya kepada kami. Kami menyiapkan kapasitas hingga satu juta guru honorer,” kata Nadiem.

Dengan adanya dua kado Nadiem pada HGN 2020 tersebut, diharapkan sengkarut persoalan guru honorer di Tanah Air perlahan-lahan dapat diselesaikan. Pada ujungnya akan bermuara semakin meningkatnya kualitas pendidikan kita seiring dengan semakin meningkatnya kesejahteraan para guru. Semoga!

Pewarta: Indriani

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020