Satu unit alat berat dikerahkan Satpol PP untuk merubuhkan bangunan ruko liar, di kawasan Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin.

“Terima saja, saya pun sadar diri kalau orang engga boleh dibangun kayak mana, ya,” kata pemilik bangunan Muslim di Kuala Simpang dengan nada kecewa.

“Padahal dulu masa datok penghulu (kades) lama, saya tanya sebelum buat ruko ini, dibolehkan. Parit itu kan, dalamnya empat meter lebih tidak ada masalah,” ulasnya.

Muslim menjelaskan, bangunan lantai di atas parit tersebut dibuat sejak tahun 2016. Selama ini tidak ada warga yang protes, karena tidak mengganggu atau menyumbat parit saluran. Ketika dia menambah dinding ruko baru muncul persoalan drainase tertutup. 

Ia membenarkan, dinding ruko-nya menyatu di atas pagar sekolah, namun tidak ada tanah sekolah yang diserobot.

“Tambahan dinding ruko itu saya buat empat bulan lalu, di bulan Juli 2020. Panjangnya adalah 25 meter, habis biaya Rp 20 juta,” ujar guru SMPN 1 Karang Baru ini.

Ia mengklaim sebelum membangun parit dan dinding ruko sudah mendapat izin dari datok penghulu (kades) Desa Bundar dan Kepala SMPN 1 Karang Baru yang lama. “ Tapi intinya saya berbuat mendirikan bangunan ada izin, bahkan disarankan oleh kepala sekolah yang lama,” sebutnya.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal mengatakan, penertiban ini dialukan karena bangunan ruko yang menempel langsung di atas pagar SMPN 1 Karang Baru ini menyalahi IMB. 

“Kita sudah menyurati agar pemilik membongkar secara pribadi, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kita melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Mustafa.

Dasar dilakukan eksekusi, setelah dilakukan upaya mediasi. Satpol PP sudah menerima surat berupa teguran yang disampaikan KP2TSP kepada pemilik. “Kami juga sudah menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang untuk melakukan pembongkaran,” katanya.


 

Pewarta: Dedek

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020